Sabtu, 04 Juni 2011

Pengertian Net Interest Margin (NIM)

Pengertian Net Interest Margin (NIM)

>> Net Interest Margin (NIM) "marjin bunga bersih" adalah ukuran perbedaan antara bunga pendapatan yang dihasilkan oleh bank atau lembaga keuangan lain dan nilai bunga yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman mereka (misalnya, deposito), relatif terhadap jumlah mereka (bunga produktif ) aset. Hal ini mirip dengan margin kotor perusahaan non-finansial. Hal ini biasanya dinyatakan sebagai persentase dari apa lembaga keuangan memperoleh pinjaman dalam periode waktu dan aset lainnya dikurangi bunga yang dibayar atas dana pinjaman dibagi dengan jumlah rata-rata atas aktiva tetap pada pendapatan yang diperoleh dalam jangka waktu tersebut (yang produktif rata-rata aktiva). margin bunga bersih mirip dalam konsep untuk menyebarkan bunga bersih , namun penyebaran bunga bersih adalah selisih rata-rata nominal antara pinjaman dan suku bunga pinjaman, tanpa kompensasi untuk kenyataan bahwa aktiva produktif dan dana yang dipinjam dapat menjadi alat yang berbeda dan berbeda dalam volume. Margin bunga bersih sehingga dapat lebih tinggi (atau kadang-kadang lebih rendah) daripada penyebaran bunga bersih.

>> Perhitungan :

NIM dihitung sebagai persentase dari aset dikenakan bunga. Sebagai contoh, rata-rata pinjaman bank untuk nasabah adalah $ 100,00 dalam setahun sementara itu memperoleh pendapatan bunga sebesar $ 6,00 dan bunga yang dibayar sebesar $ 3,00. NIM kemudian dihitung sebagai ($ 6,00 – $ 3,00) / $ 100,00 = 3%. Pendapatan bunga bersih sama dengan bunga yang diperoleh dikurangi bunga yang dibayarkan kepada pelanggan.

>> Sumber :
http://im-niko.blogspot.com/

Pengertian Non Performing Loan (NPL)

Pengertian Non Performing Loan (NPL)

>> Non Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah merupakan salah satu indikator kunci untuk menilai kinerja fungsi bank. Salah satu fungsi bank adalah sebagai lembaga intermediary atau penghubung antara pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana.

>> Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) menetapkan bahwa rasio kredit bermasalah (NPL) adalah sebesar 5%. Rumus perhitungan NPL adalah sebagai berikut:

>> Rasio NPL = (Total NPL / Total Kredit )x 100%
Misalnya suatu bank mengalami kredit bermasalah sebesar 50 dengan total kredit sebesar 1000, sehingga rasio NPL bank tersebut adalah 5% (50 / 1000 = 0.05).

>> Beberapa Hal Yang Mempengaruhi NPL Suatu Perbankan :

Menurut pendapat penulis terdapat beberapa hal yang mempengaruhi atau dapat menyebabkan naik turunnya NPL suatu bank, diantaranya dalah sebagai berikut :

>> a. Kemauan atau itikad baik debitur :
Kemampuan debitur dari sisi financial untuk melunasi pokok dan bunga pinjaman tidak akan ada artinya tanpa kemauan dan itikad baik dari debitur itu sendiri.

>> b. Kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia :
Kebijakan pemerintah dapat mempengaruhi tinggi rendahnya NPL suatu perbankan, misalnya kebijakan pemerintah tentang kenaikan harga BBM akan menyebabkan perusahaan yang banyak menggunakan BBM dalam kegiatan produksinya akan membutuhkan dana tambahan yang diambil dari laba yang dianggarkan untuk pembayaran cicilan utang untuk memenuhi biaya produksi yang tinggi, sehingga perusahaan tersebut akan mengalami kesulitan dalam membayar utang-utangnya kepada bank. Demikian juga halnya dengan PBI, peraturan-peraturan Bank Indonesia mempunyai pengaruh lansung maupun tidak lansung terhadap NPL suatu bank. Misalnya BI menaikan BI Rate yang akan menyebabkan suku bunga kredit ikut naik, dengan sendirinya kemampuan debitur dalam melunasi pokok dan bunga pinjaman akan berkurang.

>> c. Kondisi perekonomian :
Kondisi perekonomian mempunyai pengaruh yang besar terhadap kemampuan debitur dalam melunasi utang-utangnya. Indikator-indikator ekonomi makro yang mempunyai pengaruh terhadap NPL diantaranya adalah sebagai berikut:

>> Inflasi :
Inflasi adalah kenaikan harga secara menyeluruh dan terus menerus. Inflasi yang tinggi dapat menyebabkan kemampuan debitur untuk melunasi utang-utangnya berkurang.

>> Kurs rupiah :
Kurs rupiah mempunayai pengaruh juga terhadap NPL suatu bank karena aktivitas debitur perbankan tidak hanya bersifat nasioanal tetapi juga internasional.

>> sumber : http://im-niko.blogspot.com/

Pengertian Perhitungan Legal Lending Limit (LLL)

Pengertian Perhitungan Legal Lending Limit (LLL)

>> Perhitungan Legal Lending Limit (LLL) adalah faktor Permodalan (Capital), Kualitas Aktiva Produktif (Asset), Manajemen, Rentabilitas (Earning) dan Likuiditas. Analisis ini dikenal dengan istilah Analisis CAMEL.

1. ASPEK PERMODALAN (CAPITAL)
>>Penilaian pertama adalah aspek permodalan, dimana aspek ini menilai permodalan yang dimiliki bank yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebut didasarkan paa CAR (Capital Adequacy Ratio) yang ditetapkan BI, yaitu perbandingan antara Modal dengan Aktiva Tertimbang Menurut Resiko.

2. ASPEK KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF (ASSET )
>>Aktiva produktif atau Productive Assets atau sering disebut dengan Earning Assets adalah semua aktiva yang dimiliki oleh bank dengan maksud untuk dapat memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya.

>> Ada empat macam jenis aktiva produktif yaitu :

a. Kredit yang diberikan
b. Surat berharga
c. Penempatan dana pada bank lain
d. Penyertaan

>> Penilaian aset, sesuai dengan Peraturan BI adalah dengan membandingkan antara aktiva produktif yang diklasifikasikan dengan aktiva produktif. Selain itu juga rasio penyisihan penghapusan aktiva produktif terhadap aktiva produktif yang diklasifikasikan. Klasifikasi aktiva produktif merupakan aktiva produktif yang telah dilihat kolektabilitasnya, yaitu lancar, kurang lancar, diragukan dan macet.

3. ASPEK KUALITAS MANAJEMEN (MANAGEMENT)
>> Aspek ketiga penilaian kesehatan bank meliputi kualitas manajemen bank. Untuk menilai kualitas manajemen akan mengajukan 250 pertanyaan yang menyangkut manajemen bank yang ebrsangkutan. Kualitas ini juga akan melihat dari segi pendidikan serta pengalaman para karyawannya dalam menangani bebagai kasus yang terjadi.

4. ASPEK RENTABILITAS (EARNING)
>> Penilaian aspek ini diguankan untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan keuntungan, juga untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai bank yang bersangkutan. Penilaian ini meliputi ROA atau Rasio Laba terhadap Total Aset, dan Perbandingan antara biaya operasional dengan pendapatan operasional (BOPO).

5. ASPEK LIKUIDITAS (LIKUIDITY)
>> Aspek kelima adapah penilaian terhadap aspek likuiditas bank. Suatu bank dukatakan likuid, apabila bank yangbersangkutan mampu membayar semua hutangnya, terutama hutang-hutang jangka pendek. Selain itu juga bank harus mampu memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiayai.

>> Penilaian dalam aspek ini meliputi :

a. Rasio kewajiabn bersih Call Money terhadap Aktiva Lancar
b. Rasio kredit terhadap dana yang diterima oelh bank seperti KLBI, Giro, Tabungan, deposito dan lain-lain.

>> Seraca umum penilaian tingkat kesehatan bank dapat dirangkum sebagai berikut :
Jumlah bobot untuk kelima faktor tersebut adalah 100%. Nilai kredit kemudian digunakan untuk menentukan predikat kesehatan bank, ditetapkan sebagai berikut :
Disamping penilaian analisis CAMEL, kesehatan bank juga dipengaruhi hasil penilaian lainnya, yaitu penilaian terhadap :
>> 1. Ketentauan pelaksanaan pemberian kredit Usaha Kesil (KUK) dan pelaksanaan Kredit Eksport
>> 2. Pelanggaran terhadap ketantuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau sering disebut dengan Legal Lending Limit.
>> 3. Pelanggaran Posisi Devisa Netto.

>> Sumber :
sumber : http://im-niko.blogspot.com/

Pengertian Capital Adequacy Ratio (CAR)

Pengertian Capital Adequacy Ratio (CAR)

>> CAR(Capital Adequacy Ratio) adalah rasio kecukupan modal yang berfungsi menampung risiko kerugian yang kemungkinan dihadapi oleh bank. Semakin tinggi CAR maka semakin baik kemampuan bank tersebut untuk menanggung risiko dari setiap kredit/aktiva produktif yang berisiko. Jika nilai CAR tinggi maka bank tersebut mampu membiayai kegiatan operasional dan memberikan kontribusi yang cukup besar bagi profitabilitas.

>> Capital Adequacy Ratio menurut Lukman Dendawijaya (2000:122) adalah ” Rasio yang
memperlihatkan seberapa jauh seluruh aktiva bank yang mengandung risiko ( kredit,
penyertaan , surat berharga, tagihan pada bank lain ) ikut di biayai dari dana modal sendiri bank disamping memperoleh dana – dana dari sumber – sumber di luar bank , seperti dana dari masyarakat , pinjaman , dan lain – lain.

>> CAR merupakan indikator terhadap kemampuan bank untuk menutupi penurunan aktivanya sebagai akibat dari kerugian – kerugian bank yang di sebabkan oleh aktiva yang berisiko.

Modal bank
CAR= ——————————— x 100%
Aktiva tertimbang menirit risiko

>> Contohnya :

bila anda mendapat Rp.1000/bulan dari orang tua, anda dapat menentukan sendiri berapa yang harus tetap menjadi uang setelah uang tersebut anda belanjakan (untuk ongkos, membeli buku, pulsa, rokok, dll). sisa uang yang tetap menjadi uang tersebut dapat dianalogikan sebagai CAR di perbankan tersebut, setelah semua uang yang masuk dipotong untuk pemberian kredit, kpr, dll. dan CAR tersebut besarnya ditentukan oleh BI. dan bila suatu bank itu CARnya 0% apalagi sudah minus, berarti bank tersebut sudah tidak mempunyai modal/uang/capital lagi.

>> sumber :
1. http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/01/pengertian-capital-adequacy-ratio-car/

Pengertian Loan To Deposit Ratio (LDR)

Pengertian Loan To Deposit Ratio (LDR)

>> Loan To Deposit Ratio (LDR) adalah rasio antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber.
pengertian lainnya LDR adalah rasio keuangan perusahaan perbankan yang berhubungan dengan aspek likuiditas. LDR adalah suatu pengukuran tradisional yang menunjukkan deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang digunakan dalam memenuhi permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya. Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas. Rasio yang tinggi menunjukkan bahwasuatu bank meminjamkan seluruh dananya (loan-up) atau realtif tidak likuid (illiquid). Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank yang likuid dengan kelebihan kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan (Latumaerissa,1999:23). LDR disebut juga rasio kredit terhadap total dana pihak ketiga yang digunakan untuk mengukur dana pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit.

>> Penyaluran kredit merupakan kegiatan utama bank, oleh karena itu sumber pendapatan utama bank berasal dari kegiatan ini. Semakin besarnya penyaluran dana dalam bentuk kredit dibandingkan dengan deposit atau simpanan masyarakat pada suatu bank membawa konsekuensi semakin besarnya risiko yang harus ditanggung oleh bank yang bersangkutan.
Menurut Mulyono (1995:101), rasio LDR merupakan rasio perbandingan antara jumlah dana yang disalurkan ke masyarakat (kredit) dengan jumlah dana masyarakat dan modal sendiri yang digunakan.
Rasio ini menggambarkan kemampuan bank membayar kembali penarikan yang dilakukan nasabah deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya. Semakin tinggi rasio ini semakin rendah pula kemampuan likuiditas bank (Dendawijaya, 2000:118). Sebagian praktisi perbankan menyepakati bahwa batas aman dari LDR suatu bank adalah sekitar 85%. Namun batas toleransi berkisar antara 85%-100% atau menurut Kasmir (2003:272), batas aman untuk LDR menurut peraturan pemerintah adalah maksimum 110 %.
Tujuan penting dari perhitungan LDR adalah untuk mengetahui serta menilai sampai berapa jauh bank memiliki kondisi sehat dalam menjalankan operasiatau kegiatan usahanya. Dengan kata lain LDR digunakan sebagai suatu indikator untuk mengetahui tingkat kerawanan suatu bank.

>>Penyebab LDR Rendah :

Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa perbankan nasional pernah mengalami kemerosotan jumlah kredit karena diserahkan ke BPPN untuk ditukar dengan obligasi rekapitalisasi. Begitu besarnya nilai kredit yang keluar dari sistem perbankan di satu sisi dan semakin meningkatnya jumlah DPK yang masuk ke perbankan, maka upaya ekspansi kredit yang dilakukan perbankan selama sepuluh tahun terakhir sepertinya belum berhasil mengangkat angka LDR secara signifikan.

>> Fungsi LDR :

Telah dijelaskan sebelumnya bahwa LDR pada saat ini berfungsi sebagai indikator intermediasi perbankan. Begitu pentingnya arti LDR bagi perbankan maka angka LDR pada saat ini telah dijadikan persyaratan antara lain :

1). Sebagai salah satu indikator penilaian tingkat kesehatan bank.
2). Sebagai salah satu indikator kriteria penilaian Bank Jangkar (LDR minimum 50%),
3). Sebagai faktor penentu besar-kecilnya GWM (Giro Wajib Minimum) sebuah bank.
4). Sebagai salah satu persyaratan pemberian keringanan pajak bagi bank yang akan merger.

>> Begitu pentingnya arti angka LDR, maka pemberlakuannya pada seluruh bank sedapat mungkin diseragamkan. Maksudnya, jangan sampai ada pengecualian perhitungan LDR di antara perbankan.

>> sumber :
1. http://putracenter.net/2009/10/14/definisi-dan-manajemen-kredit/
2. http://azurazhea.blogspot.com/2011/05/loan-to-deposit-ratio-ldr.html

Pengertian Legal Reserve Requirement (LRR)

Pengertian Legal Reserve Requirement (LRR)

>> Legal Reserve Requirement (LRR) adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menysihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada bank Indonesia.

>> KEBIJAKAN MONETER

1. Definisi Kebijakan Moneter :

Kebijakan Moneter adalah Regulasi jumlah uang yang beredar dan tingkat suku bunga oleh bank sentral untuk mengendalikan inflasi dan menstabilkan mata uang. Jika ekonomi sedang memanas, bank sentral (seperti (BI) Bank Indonesia) dapat menarik uang dari sistem perbankan, menaikkan persyaratan cadangan atau menaikkan tingkat diskonto untuk membuatnya dingin. Jika pertumbuhan sedang melambat, dapat membalikkan proses – meningkatkan jumlah uang beredar, menurunkan kebutuhan cadangan dan menurunkan tingkat diskonto. Kebijakan moneter mempengaruhi suku bunga dan jumlah uang beredar.

2. Macam-macam Kebijakan Moneter :

Berdasarkan jenisnya, Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
>> a. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy :
Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
>> b. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy :
Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policu)

3. Jenis-Jenis Instrumen Kebijakan Moneter :

Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :

>> a. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation) :
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.

>> b. Fasilitas Diskonto (Discount Rate) :
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.

>> c. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio) :
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.

>> d. Himbauan Moral (Moral Persuasion) :
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.

>>jumlah uang berdar (Ms) diytentukan oleh dua factor, yaitu:
a. Besarnya jumlah uang inti (H) yang tersedia.
b. Besar4nya koefisien pelipat uang.

>>besarnya uang inti di pengaruhi oleh empat factor, yaitu:
a. Keadaan neraca pembayaran (surplus dan deficit).
b. Keadaan APBN (surplus dan degisit)
c. Perubahan kredit langsung Bank Indonesia.
d. Perubahan keredit likuiditas bank Indonesia.

sumber : http://im-niko.blogspot.com/

TRAVELLERS CHEQUE

TRAVELLERS CHEQUE

>> TRAVELLERS CHEQUE yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian. Traveler’s cek pertama kali diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 oleh London Credit Exchange Company untuk digunakan dalam sembilan puluh kota-kota Eropa, dan pada tahun 1874 Thomas Cook telah mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang beroperasi pada caraTravellers chaque tersebut. Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian.

>> Keuntungan Travellers cheque :

1. Memberikan kemudahan berbelanja
2. Mengurngi resiko kehilangan uang
3. Memberikan rasa percaya diri

>> Sumber:
1. http://butuhbelajar.blogspot.com/2011/03/jasa-jasa-bank-fee-base-income.html
2. http://bugslahh.blogspot.com/

Letter Of Credit (L/C) / Ekspor Impor

Letter Of Credit (L/C) / Ekspor Impor

>> LETTER OF CREDIT atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.

>> Jenis dan Manfaat Letter of Credit:
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain.Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:

1. Ruang Lingkup Transaksi
* LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas –
batas Negara.
* LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan
untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.

2. Saat Penyelesaian
* Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
* Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).

3. Pembatalan
* Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
* Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.

4. Pengalihan Hak
* Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
* Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.

5. Pihak advising bank
* General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
* Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.

6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
* Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
* Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
* Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.

>> Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
* Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
* Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
* Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.

>> Sumber :
1. http://butuhbelajar.blogspot.com/2011/03/jasa-jasa-bank-fee-base-income.html

Safe Deposite Box (Kotak Penyimpanan)

Safe Deposite Box (Kotak Penyimpanan)

>> SAFE DEPOSIT BOX
Layanan Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya. Kondisi ketidakpastian selalu menambah rasa khawatir, terutama menyangkut keamanan barang-barang yang tidak ternilai harganya. Dalam menentukan pilihan untuk tempat penyimpanan yang tepat, tentunya harus memilih tempat yang terpercaya.

>> Kegunaan Safe Deposit Box :
1. Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
2. Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.

>> Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box :
1. Narkotik dan sejenisnya
2. Bahan yang mudah meledak

>> Keuntungan Safe Deposit Box
1. Bagi Bank
* Biaya sewa
* Uang jaminan yang mengendap
* Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah
* Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
* Keamanan barang terjamin

>> sumber: http://1t4juwita.wordpress.com/2011/03/19/jasa-jasa-bank-fee-base-income/

Pengertian Transfer

Pengertian TRANSFER

>> TRANSFER adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.

>> Keuntungan melakukan Transfer :
1. Menghemat waktu
2. Lebih aman

>> Prosedur untuk Transfer Bank:
1. Jika seseorang ingin melakukan transfer bank, ia mengunjungi sebuah bank dan bank memberikan bentuk yang seseorang diharuskan untuk menyerahkan dengan rincian yang tepat untuk banknya.
2. Sementara membuat transfer bank Anda harus memiliki rincian sebagai berikut:
Nama Bank:
Nama Penerima Pembayaran:
Urutkan Kode:
Nomor Rekening:
IBAN:
SWIFT:
3. Transfer Bank biasanya memakan waktu 3-4 hari untuk mencerminkan jumlah dalam account penerima pembayaran itu. Namun, beberapa bank memiliki sistem pengolahan yang cepat dan jumlahnya ditransfer hari yang sama.
4. Sementara membuat transfer bank, kita harus selalu memasukkan nomor referensi yang tepat untuk membantu Penerima Pembayaran menemukan account.

>> Sumber :
1. http://1t4juwita.wordpress.com/2011/03/19/jasa-jasa-bank-fee-base-income/
2. http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/tugas-softskill-mengenai-jasa-jasa-bank-fee-base-income-semester-6-ta-2011/

3.1 Inkaso

Pengertian INKASO

INKASO adalah kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau fee tertentu kapada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya inkaso. Sebagai imbalan bank meminta imbalan atau pembayarn atas penagihan tersebut disebut dengan biaya inkaso.

>> MANFAAT INKASO :

a. Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota.
b. Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.


>> Mekanisme pelaksanaannya, inkaso dibedakan menjadi:

a. Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak
ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.
b. Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang
Bank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang Bank
sendiri.

>> Biaya yang harus dikeluarkan untuk melalukan inkaso :

* Inkaso keluar (warkat bank lain) : Rp 7.500
* Inkaso masuk (warkat BTN) : Rp 5.000

>> Inkaso Luar Negeri (Collection).
Merupakan jasa pelayanan Bank BTN untuk menagihkan pembayaran atas suatu warkat/dokumen berharga kepada pihak ketiga yang berada di luar negeri menggunakan jasa bank koresponden.

>>Bentuk Collection
* Outward Collection (inkaso keluar)
* Pengiriman warkat-warkat valuta asing dari Kantor Cabang Bank BTN kepada Bank

>>Koresponden di luar negeri, untuk ditagihkan kepada bank penerbit.
* Inward Collection (inkaso masuk)
* Penerimaan warkat-warkat valuta asing dari Bank Koresponden Bank BTN di luar negeri, untuk ditagihkan pembayarannya kepada tertarik di dalam negeri. Umumnya berupa warkat-warkat tanpa dokumen.

>> Biaya:

* Outward collection (inkaso keluar) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150)
* Inward collection (inkaso masuk) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150) + USD 35
* Pembatalan : USD


>> Sumber :
1. http://1t4juwita.wordpress.com/2011/03/19/jasa-jasa-bank-fee-base-income/
2. http://www.btn.co.id/Produk/Produk-Jasa/Inkaso.aspx

Sabtu, 19 Maret 2011

Contoh Laporan Komitment dan Kontigensi

Beberapa hasil penelitian akuntansi keperilakuan terbaru dalam bidang akuntansi manajemen di Indonesia telah diseminarkan dalam Seminar Nasional Akuntansi (SNA). Rahman dkk. (2007) meneliti pengaruh sistem pengukuran kinerja terhadap kejelasan peran, pemberdayaan, psikologis, dan kinerja manajerial dengan pendekatan partial least square. Cahyono dkk. (2007) meneliti pengaruh moderasi sistem pengendalian manajemen dan inovasi terhadap kinerja. Wijayantoro dkk. (2007) meneliti hubungan antara sistem pengendalian manajemen dengan perilaku disfunctional: budaya nasional sebagai variabel moderating (penelitian para manajer perusahaan manufaktur di Jawa Tengah). Yufaningrum dkk. (2005) menganalisis pengaruh partisipasi anggaran terhadap kinerja manajerial melalui komitmen tujuan anggaran dan job relevant information (JRI) sebagai variabel intervening. Sumarno (2005) meneliti pengaruh komitmen organisasi dan gaya kepemimpinan terhadap hubungan antara partisipasi anggaran dan kinerja manajerial.

Implikasi Riset Akuntansi Keperilakuan, Terhadap Pengembangan Akuntansi Manajemen Melalui riset akuntansi keperilakuan, teori-teori, konsep, dan isu-isu terbaru dalam akuntansi manajemen dapat diuji secara empiris mengenai manfaat teori-teori baru tersebut terhadap peningkatan kinerja dalam pengambilan keputusan strategik.
Dengan adanya hasil riset empiris dalam akuntansi manajemen ini dapat membantu pengembangan akuntansi manajemen. Pihak manajemen menjadi yakin terhadap konsep-konsep yang baru dikembangkan tersebut akan membantu dalam fungsi pokok manajemen perencanaan, pengendalian, dan pengambilan keputusan.
Isu – isu terbaru dalam akuntansi manajemen, seperti activity based management, customer orientation, cross-functional perspective, total quality management, time as competitive element, efficiency dan E-business, ABC system, dan balanced scorecard ikut memperkaya hasil penelitian di bidang riset keperilakuan.

Antara akuntansi manajemen dan riset akuntansi keperilakuan ada keterkaitan karena kesuksesan dalam menghasilkan informasi akuntansi manajemen sangat tergantung pada faktor manusia dalam berperilaku. Riset akuntansi keperilakuan pertama kali berkembang dari bidang akuntansi manajemen, yaitu bidang yang dibahas adalah budgeting.
Akuntansi manajemen dapat dikatakan memberikan kontribusi yang besar dalam riset akuntansi keperilakuan. Bidang akuntansi manajemen sangat berkaitan dengan perilaku manajer dan seluruh staf organisasi. Tercapainya visi perusahaan sangatlah tergantung pada kerja sama antara berbagai pihak, baik dari pihak internal perusahaan maupun kerja sama yang baik dengan pihak ekstrnal perusahaan.

SUMBER :
http://perempuanqu.wordpress.com/2010/05/19/akuntansi-komitmen-dan-kontingensi/
http://diaz-isiotaksaya.blogspot.com/

Isi laporan komitment dan kontigensi

Akuntansi Keperilakuan dan Perkembangannya

Ikhsan (2005) menyatakan bahwa tujuan ilmu keperilakuan adalah untuk memahami, menjelaskan, dan memprediksi perilaku manusia sampai pada generalisasi yang ditetapkan mengenai perilaku manusia yang didukung oleh empiris yang dikumpulkan secara impersonal melalui prosedur yang terbuka, baik untuk peninjauan maupun replikasi dan dapat diverifikasi oleh ilmuwan lainnya yang tertarik.

Selanjutnya Ikhsan (2005) menjelaskan bahwa akuntansi keperilakuan menyediakan suatu kerangka yang disusun berdasarkan teknik yang bertujuan
(1) untuk memahami dan mengukur dampak proses bisnis terhadap orang-orang dan kinerja perusahaan,
(2) untuk mengukur dan melaporkan perilaku serta pendapat yang relevan terhadap perencanaan strategis, dan
(3) untuk mempengaruhi pendapat dan perilaku guna memastikan keberhasilan implementasi kebijakan perusahaan. Awal perkembangan riset keperilakuan ini telah dikaji dalam studi yang dilakukan Lord (1989).

Lord mengkaji perkembangan riset akuntansi keperilakuan (behavioral accounting research) dari tahun 1952 sampai dengan tahun 1981. Lord (1989) mengelompokkan perkembangan hasil penelitian yang berkaitan dengan bidang riset akuntansi keperilakuan menjadi enam fokus penelitian, antara lain akuntansi dalan konteks organisasi (accounting in an organizational context), penganggaran (budgeting), pemikiran psikologi (early psychology thoughts), pemrosesan informasi manusia (human information proccesing), kontingensi teori (contingency teory), dan konferensi dan peristiwa (conferences and events).

Studi Burgstahler dan Sundem (1989) hampir sama dengan studi Lord (1989), yaitu mengkaji perkembangan riset keperilakuan tahun 1968-1987.

Baik artikel yang ditulis oleh Lord (1989) maupun Burgstahler dan Sundem (1989) merupakan invited paper dalam rangka penerbitan pertama jurnal Behavioral Research in Accounting. Hal itu berawal dari cikal bakal penelitian Argyris (1952) yang pertama kali fokus pada anggaran hingga akhirnya sekarang berkembang pada bidang lain, seperti auditing, pajak, dan akuntansi keuangan.
Peneliti-peneliti di Indonesia juga tertarik dengan riset akuntansi keperilakuan. Bidang riset keperilakuan juga menjadi pusat perhatian dalam ajang seminar nasional akuntansi (SNA) di Indonesia yang diselenggarakan setiap tahun oleh IAIKAPd yaitu Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) bekerja sama dengan Kompartemen Akuntan Pendidik (KAPd).

Topik bahasan hasil-hasil studi dalam seminar ini dibagi menjadi lima, yaitu akuntansi keuangan dan pasar modal; akuntansi manajemen dan keperilakuan; akuntansi sektor publik dan perpajakan; sistem informasi, auditing, dan etika; dan pendidikan akuntansi dan akuntansi syariah. Hasil penelitian di bidang akuntansi manajemen dijadikan satu pembahasan dengan akuntansi keperilakuan karena kedua bidang ini sama-sama membahas tentang manusia.

laporan komitment dan kontigensi

Laporan Komitmen dan Kontigensi

IMPLIKASI RISET AKUNTANSI KEPERILAKUAN TERHADAP PENGEMBANGAN AKUNTANSI MANAJEMEN
Akuntansi yang kita kenal sekarang telah berkembang seiring dengan zaman dan peradaban manusia. Masyarakat modern tidak dapat terlepas dari apa yang dinamakan akuntansi. Namun, akuntansi yang telah diterapkan sekarang, baik di perusahaan profit oriented maupun non profit oriented, sebenarnya telah mengalami evolusi.

Dalam perkembangan akuntansi, bidang yang paling awal berkembang adalah akuntansi keuangan. Seiring dengan perkembangan industri yang sangat pesat karena kebutuhan akan informasi, maka berkembanglah bidang-bidang lain, seperti akuntansi biaya, akuntansi manajemen, auditing, akuntansi perpajakan, akuntansi sektor publik, sistem informasi akuntansi, akuntansi keperilakuan dan perkembangan terakhir khususnya di Indonesia adanya konsep akuntansi syariah.

Bidang akutansi dapat dipandang dari berbagai sudut pandang sehingga memperkaya bidang akuntansi. Akuntansi manajemen menghasilkan informasi untuk pihak internal perusahan (internal user), sedangkan akuntansi keuangan menghasilkan informasi untuk pihak eksternal perusahaan (external user).

Akuntansi manajemen merupakan suatu sistem informasi karena proses dari akuntansi manajemen akan menghasilkan informasi. Pembuat informasi atau pengguna sistem informasi adalah manusia (bisa para manajer, investor, pemerintah, dan user lainnya yang berkepentingan dengan informasi tersebut). Keberhasilan suatu sistem informasi tak lepas dari perilaku manusianya. Perkembangan akuntansi tak lepas dari perilaku.

Mendesaknya kebutuhan akuntansi dan pentingnya peranan manusia dalam bidang akuntansi maka dengan mengadopsi bidang-bidang ilmu lainnya, seperti ilmu psikologi dan sosial, lahirlah akuntansi keperilakuan.

Akuntansi keperilakuan (behavioral accounting) merupakan bidang yang sangat luas.Untuk lebih memahami implikasi riset akuntansi keperilakuan (behavioral accounting research/BAR) terhadap pengembangan akuntansi manajemen (managerial accounting), kajian akan dimulai dari perkembangan akuntansi keperilakuan, akuntansi manajemen, riset akuntansi keperilakuan dalam akuntansi manajemen, seperti budgeting, balanced scorecard (BSC), just in time (JIT), total quality management, dan activity based costing system (ABC system).

Contoh Laporaan Kualitas Akhir Produktif

ontoh-contohnya yaitu :

. Pembiayaan yaitu penyediaan dana dan atau tagihan berdasarkan akad mudaharabah dan atau pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip bagi hasil.

. Qardh yaitu penyediaan dana ataru tagiahan antara bank syariah dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam melakukan pembayaran sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.

. Surat berharga syariah yaitu surat bukti berinvestasi berdasarkan prinsip syariah yang lazim diperdagangkan dipasar uang dan atau pasar modal antara lain wesel, obligasi syariah, sertifikasi reksadana syariah dan surat berharga lainnya berdasarkan prinsip syariah.

. Penempatan yaitu penanaman dana bank syariah pada bank syariah lainnya dan atau bank perkreditan rakyat berdasarkan prinsisp syariah antara lain dalam bentuk giro dan atau tabungan wadiah, deposito berjangka dan atau tabungan muharabah, pembiayaan yang diberikan, sertifikat investasi mudharabah antar bank (IMA) dan atau bentuk-bentuk penempatan lainnya berdasarkan prinsip syariah.

. Piutang yaitu tagihan yang timbul dari transaksi jual beli dan atau sewa berdasarkan akad murabahan, salam, istishna dan atau ijarah.



. Penyertaan modal yaitu penanaman dana bank syariah dalam bentuk saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah termasuk peneneman dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jensi transakasi tertentu berdasarkan prinsisp syariah yang berakibat bank syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah.

. Transaksi rekening administrasi yaitu komitmen dan kontijensi (off balance sheet) berdasarkan prinsip syariah yang terdiri atas bank garansi, akseptasi (endorsemen), irrevocable letter of credit (L/C) dan garansi lain berdasarkan prinsip syariah.

. Penyertaan modal sementara yaitu penyertaan modal bank syariah dalam perusahaan nasabah untuk mengatasi kegagalan pembiayaan dan atau piutang (debt to equity swap) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku termasuk dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jenis transaksi tertentu yang berakibat bank syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan nasabah

sumber : http://gbreno.blogspot.com/

Contoh Laporaan Kualitas Akhir Produktif

Isi Laporaan Kualitas Akhir Produktif

Aktiva diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak yang belum dijalankan kedua belah pihak secara sebanding) yang didalamnya terkandung kepentingan yang bermanfaat yang dijamin menurut hokum atau keadilan bagi orang atau sekelompok orang tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai manfaat ekonomi yang sangat mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa mendatang sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu (Marianus Sinaga, 1997)
Aktiva Produktif Pada Bank Syariah
Pembiayaan yaitu penyediaan dana dan atau tagihan berdasarkan akad mudaharabah dan atau pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip bagi hasil.
Piutang yaitu tagihan yang timbul dari transaksi jual beli dan atau sewa berdasarkan akad murabahan, salam, istishna dan atau ijarah.
Qardh yaitu penyediaan dana ataru tagiahan antara bank syariah dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam melakukan pembayaran sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
Surat berharga syariah yaitu surat bukti berinvestasi berdasarkan prinsip syariah yang lazim diperdagangkan dipasar uang dan atau pasar modal antara lain wesel, obligasi syariah, sertifikasi reksadana syariah dan surat berharga lainnya berdasarkan prinsip syariah.
Penempatan yaitu penanaman dana bank syariah pada bank syariah lainnya dan atau bank perkreditan rakyat berdasarkan prinsisp syariah antara lain dalam bentuk giro dan atau tabungan wadiah, deposito berjangka dan atau tabungan muharabah, pembiayaan yang diberikan, sertifikat investasi mudharabah antar bank (IMA) dan atau bentuk-bentuk penempatan lainnya berdasarkan prinsip syariah.

sumber : http://diaz-isiotaksaya.blogspot.com/

Laporaan Kualitas Akhir Produktif

Laporan Kualitas Aktiva Produktif

Pengertian Aktiva Produktif

Untuk lebih memahami konsep aktiva produkrif, maka pada bagaian ini terlebih dahulu akan dikupas mengenai aktiva dan prinsip-prinsipnya. Hal ini untuk memudahkan dalam memahami aktiva produktif dalam pembahasan selanjutnya. Aktiva diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak yang belum dijalankan kedua belah pihak secara sebanding) yang didalamnya terkandung kepentingan yang bermanfaat yang dijamin menurut hokum atau keadilan bagi orang atau sekelompok orang tertentu.

Aktiva juga diartikan sebagai manfaat ekonomi yang sangat mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa mendatang sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu (Marianus Sinaga, 1997)

Aktiva Produktif Pada Bank Syariah
Pembiayaan yaitu penyediaan dana dan atau tagihan berdasarkan akad mudaharabah dan atau pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip bagi hasil. Piutang yaitu tagihan yang timbul dari transaksi jual beli dan atau sewa berdasarkan akad murabahan, salam, istishna dan atau ijarah.
Qardh yaitu penyediaan dana ataru tagiahan antara bank syariah dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam melakukan pembayaran sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.

Surat berharga syariah yaitu surat bukti berinvestasi berdasarkan prinsip syariah yang lazim diperdagangkan dipasar uang dan atau pasar modal antara lain wesel, obligasi syariah, sertifikasi reksadana syariah dan surat berharga lainnya berdasarkan prinsip syariah.
Penempatan yaitu penanaman dana bank syariah pada bank syariah lainnya dan atau bank perkreditan rakyat berdasarkan prinsisp syariah antara lain dalam bentuk giro dan atau tabungan wadiah, deposito berjangka dan atau tabungan muharabah, pembiayaan yang diberikan, sertifikat investasi mudharabah antar bank (IMA) dan atau bentuk-bentuk penempatan lainnya berdasarkan prinsip syariah.

Penyertaan modal yaitu penanaman dana bank syariah dalam bentuk saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah termasuk peneneman dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jensi transakasi tertentu berdasarkan prinsisp syariah yang berakibat bank syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah.

Penyertaan modal sementara yaitu penyertaan modal bank syariah dalam perusahaan nasabah untuk mengatasi kegagalan pembiayaan dan atau piutang (debt to equity swap) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku termasuk dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jenis transaksi tertentu yang berakibat bank syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan nasabah.

Kualitas semua bentuk penanaman dana (aktiva produktif) diatas menjadi standar pengukuran kinerja bank syariah. Untuk menjaga kinerja yang baik dan pengembangan usaha yang senantiahsa sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah maka kualitas aktiva produktif perlu dijaga.

Salah satu cara menjaga kualitas aktiva produktif adalah dengan menerapkan kebijakan alokasi dana baik menurut sector ekonomi, sektro industri maupun wilayah pemasaran. Misalnya sekian persen untuk pembiayaan sector industri manufaktur, sekian persen untuk perdagangan dan sekian untuk penyertaan.

Demikian juga dengan rasio antara pembiayaan dan sumber-sumber daya dengan memperhatikan penyebaran sumber daya dan penyebaran resiko sehingga aktiva produktif perusahaan benar-benar dapat menjadi kontribusi pendapatan bagi bank tersebut
Aktiva diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak yang belum dijalankan kedua belah pihak secara sebanding) yang didalamnya terkandung kepentingan yang bermanfaat yang dijamin menurut hokum atau keadilan bagi orang atau sekelompok orang tertentu.
Aktiva juga diartikan sebagai manfaat ekonomi yang sangat mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa mendatang sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu (Marianus Sinaga, 1997)

Contoh Laporan Laba/ Rugi

- LAPORAN LABA RUGI -±
per 31 Desember


Pendapatan dari penjualan Rp. 99.980.000
Harga Pokok Penjualan Rp. 25.000.000
---------- (-)
Laba Kotor 74.990.000

Biaya Operasional:
- Biaya Pemasaran Rp. 5.000.000
- Biaya Administrasi & Umum Rp. 1.250.000
--------- (+)
6.250.000
---------- (-)
Laba Usaha Rp. 68.740.000
Pendapatan Lain-lain Rp. 125.000
---------- (+)
Laba sebelum Bunga dan Pajak Rp. 68.865.000
Bunga Rp. 199.000
---------- (+)
Laba sebelum Pajak Rp. 69.064.000
Pajak Rp. 1.275.000
---------- (-)
Laba Bersih Rp. 67.789.000
==========

Isi / Element Laporan Laba/Rugi Bank

laba rugi merupakan selisih positif atau selisih negatif yg diperoleh dari operasi dan non-operasional perusahaan terhadap biaya dalam satu periode akuntansi yg menyebabkan perubahan dalam posisi equity (net asset) perusahaan. Hal ini dipertegas lagi oleh FASB Statement dgn mendefinisikan Accounting Income atau Laba akuntansi sebagai perubahan dalam equity (net asset) dari suatu entity selama suatu periode tertentu yg diakibatkan oleh transaksi dan kejadian atau peristiwa yg berasal dari bukan pemilik. Isi/komponen laporan laba rugi terdiri atas :

Pendapatan/hasil (Revenue)

Pendapatan/hasil (revenue) merupakan hasil penjualan/penyerahan jasa oleh perusahaan kepada langganan atau penerima jasa. Menurut Harahap (2002:114) mengemukakan bahwa :
“suatu penghasilan akan diakui sebagai pendapatan pada periode kapan kegiatan utama yg perlu utk menciptakan dan menjual barang dan jasa itu telah selesai.”

Definisi tersebut memberi penekanan pengakuan pendapatan dari sisi waktu. Ditinjau dari sisi waktu maka pengakuan pendapatan tersebut dapat digunakan alternatif ; (1) selama produksi (2) pada saat proses produksi selesai (3) pada saat penjualan/penyerahan jasa (4) pada saat penagihan Kas.

Biaya (Expense)

Menurut APB mendefinisikan sebagai penurunan gross dalam asset atau kenaikan gross dalam kewajiban yg diakui dan dinilai menurut prinsip akuntansi yg diterima yg berasal dari kegiatan mencari laba yg dilakukan perusahaan. Sedangkan menurut FASB mendefinisikan expense sebagai arus keluar aktiva penggunaan aktiva atau mucul kewajiban atau kombinasi kedua selama suatu periode yg disebabkan oleh pengiriman barang pembuatan barang pembebanan jasa atau pelaksanaan kegiatan lain yg merupakan kegiatan utama perusahaan.

Penggolongan biaya terdiri atas ; (biaya yg dihubungkan dgn penghasilan pada periode itu (2) biaya yg dihubungkan dgn periode tertentu yg tak dikaitkan dgn penghasilan (3) biaya yg akrena alasan praktis tak dapat dikaitkan dgn periode manapun.

Laba rugi Insidentil (Insidentil Gains & Insidentil Loses)

Menurut FASB Gains adalah naik nilai Equity dari transaksi yg sifat insidentil dan bukan kegiatan utama entity dan dari transaksi atau kejadian lain yg mempengaruhi entity selam satu periode tertentu kecuali yg berasal dari hasil atau investasi dari pemilik. Sedangkan Loses adalah turun equity dari transaksi yg sifat insidentil dan bukan kegiatan utama entity dan dari seluruh transaksi kejadian lain yg mempengaruhi entity selama periode tertentu kecuali yg berasal dari biaya atau pemberian kepada pemilik (prive).

Pos Luar Biasa (Extraordinary item)

Pos luar biasa merupakan kejadian atau transaksi yg mempengaruhi secara materiil yg tak diperkirakan terjadi berulang kali dan tak dianggap merupakan hal yg berulang dalam proses operasiyang biasa dari sautu perusahaan. Menurut PAI kriteria Pos luar biasa ini adl : (1) bersifat tak normal (tak biasa) arti memiliki tingkat abnormalitas yg tingi dan tak berhubungan dgn aktivitas perusahaan sehari-hari (2) tak sering terjadi atau tak diharapkan akan terjadi di masa yg akan datang.

Pelaporan pos luar biasa ini harus dipisahkan dari hasil usaha sehari-hari dan ditunjukkan secara terpisah dalam perhitungan laba rugi disertai pengungkapan mengenai sifat dan jumlahnya.
Selanjut menurut Michael A. Diamond (1993:23) bahwa :
…The four main financial statement are the balance sheet the income stattement the retained earnings statement and the statement of cash flows.”

Definisi tersebut di atas menunjukkan bahwa diantara berbagai laporan keuangan yg biasa disajikan oleh perusahaan maka ada empat diantara merupakan laporan keuangan utama yg lazim digunakan yaitu : laporan neraraca laporan laba-rugi laporan laba ditahan dan laporan arus kas.

Laporan Laba Rugi Bank

Laporan laba rugi (Inggris:Income Statement atau Profit and Loss Statement) adalah bagian dari laporan keuangan suatu perusahaan yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menjabarkan unsur-unsur pendapatan dan beban perusahaan sehingga menghasilkan suatu laba (atau rugi) bersih.

Unsur-unsur laporan laporan laba rugi biasanya terdiri dari:

  • Pendapatan dari penjualan
    • Dikurangi Beban pokok penjualan
  • Laba/rugi kotor
    • Dikurangi Beban usaha
  • Laba/rugi usaha
    • Ditambah atau dikurangi Penghaslan/beban lain
  • Laba/rugi sebelum pajak
    • Dikurangi Beban pajak
  • Laba/rugi bersih
sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Laporan_laba_rugi

Contoh Neraca Bank

Contoh Neraca bank Mga


NERACA
Periode : 31 Oktober 2008

No. Pos-pos Jumlah

AKTIVA
1 Kas 31,187,338,775.00
2 Bank

a. Giro Bank Indonesia 258,459,853,649.78

b. SBI Syariah 50,000,000,000.00

c. Giro Bank Lain 11,641,516,276.49

-/- Cad.Pengh.Giro Pd Bank Lain (160,000,000.00)
3 Penempatan Pada Bank

-/- Cadangan Kerugian Penempatan Pada Bank
4 Surat Berharga dan Tagihan Lainnya 532,000,000,000.00

-/- Cadangan Kerugian SB/Tagihan Lain (820,000,000.00)
5 Piutang & Pembiayaan

a. Piutang 1,729,395,775,890.06

b. Pembiayaan 147,353,832,337.40

-/- Cad. Penghapusan Piutang/Pembiayaan (30,217,574,408.64)
6 Aktiva Ijarah 80,697,805.26

-/- Akumulasi Penyusutan Aktiva Ijarah (25,962,507.79)
7 Aktiva Non Produktif 4,030,522,327.86

-/- Cad. Penghapusan Aktiva Non Produktif (4,030,522,327.86)
8 Pendapatan yang masih akan diterima 28,060,550,596.65
9 Aktiva Tetap 64,374,101,128.30

-/- Akumulasi Penghapusan Aktiva Tetap (21,209,850,969.01)
10 Aktiva Tetap 83,307,985,203.67

TOTAL AKTIVA 2,883,428,263,777.17



No. Pos-pos Jumlah

PASIVA
1 Giro Wadiah 147,574,369,532.75
2 Tabungan Wadiah 74,318,136,586.14
3 Simpanan Wadiah lainnya 619,999,015,396.66
4 Kewajiban Segera Lainnya 5,831,852,706.33
5 Tabungan Mudharabah 5,437,505,677.35
6 Deposito Mudharabah 1,698,789,608,330.01
7 Simpanan Mudharabah Lainnya 6,589,620.91
8 Surat Berharga diterbitkan 20,000,000,000.00
9 Simpanan dari Bank Lain 3,010,079,872.32
10 Pinjaman diterima
11 Setoran jaminan 249,018,150.00
12 Beban yang masih harus dibayar 6,185,384,085.79
13 Rupa-rupa Pasiva 22,967,624,810.72
14 Modal 150,059,655,000.00
15 Cadangan Umum
16 Laba(Rugi) tahun lalu 92,555,160,340.70
17 Laba/Rugi tahun berjalan (sebelum pajak) 36,444,263,667.49

TOTAL PASIVA 2,883,428,263,777.17

Isi / Element Neraca Bank

Isi/komponen laporan neraca terdiri atas:

HartaAktiva (Asset)

Asset adl harta yg dimiliki perusahaan yg berperan dalam operasi perusahaan misal kas persediaan aktiva tetap aktiva yg tak terwujud dan lain-lain.

Financial Accounting Standard Board (FASB) (1985) memberikan definisi sebagai berikut :

“asset adl kemungkinan keuntungan ekonomi yg diperoleh atau dikuasai di masa yg akan datang oleh lembaga tertentu sebagai akibat transaksi atau kejadian yg lalu.”

Berdasarkan definisi tersebut di atas maka dapat dikatakan bahwa sesuatu dianggap sebagai asset jika di masa yg akan datang dapat diharapkan memberikan net cash inflow yg positif kepada perusahaan. Klasifikasi aktiva yg dimiliki perusahaan terdiri dari berbagai macam. Secara umum klasifikasi aktiva tetap terdiri atas :

1) aktiva tetap berwujud (Fixed Asset)

2) aktiva tetap tak berwujud (Intangible Assets).

Aktiva tetap berwujud meliputi semua barang yg dimiliki perusahaan dgn tujuan utk dipakai secara aktif dalam operasi perusahaan dan mempunyai masa kegunaan relatif permanen. Aktiva tetap berwujud yg mempunyai masa kegunaan yg terbatas harus didepresiasi selama masa kegunaan dan disajikan dalam neraca sebesar nilai buku (harga perolehan dikurangi dgn akumulasi depresiasinya).

Yang termaduk dalam golongan aktiva ini adl bangunan mesin dan alat-alat pabrik mebel dan alat-alat kantor kendaraan dan alat-alat transport alat kerja bengkel aktiva sumber alam. Sedang aktiva tetap berwujud yg mempunyai masa kegunaan tak terbatas disajikan di dalam neraca sebesarharga perolehan.

Sedangkan aktiva tetap tak berwujud meliputi hak-hak preferensi ( istimewa ) yg dijamin oleh undang-undang kontrak perjanjian-perjanjian dan mempunyai masa manfaat dalam waktu relatif permanen.

Kewajiban/utang (Liabilities)

FASB memberikan definisi kewajiban sebagai berikut :

“….kemungkinan pengorbanan kekayaan ekonomis di masa yg akan datang yg timbul akibat kewajiban perusahaan sekarang utk memberikan harta atau memberikan jasa kepada pihak lain di masa yg akan datang sebagai akibat suatu transaksi atau kejadian yg sudah terjadi.”

Definisi tersebut di atas menunjukkan bahwa kewajiban memiliki 3 sifat utama yaitu ;

(1) kewajiban itu benar ada

(2) kewajiban itu tak dapat dihindarkan

(3) kewajiban yg mewajibkan perusahaan telah terjadi.


Kewajiban jika dikategorikan sesuai dgn jangka waktu maka terdapat kewajiban jangka pendek (Current liabilities) dan kewajiban jangka panjang (long-term liabilities). Menurut Harnanto (1991:59) hutang jangka panjang adl semua hutang yg jatuh tempo pembayaran melampaui batas waktu satu tahun sejak tanggal neraca atau pembayaran tak akan dilakukan dalam periode siklus operasi perusahaan tetapi lbh panjang dari batas waktu tersebut. Hutang obligasi hutang hipoteik hutang bank (kredit investasi) merupakan contoh-contoh dari hutang jangka panjang.


Modal Pemilik (Owner’s Equity)

Equity adalah suatu hak yg tersisa atas aktiva suatu lembaga (entity) setelah dikurangi kewajibannya. Kategori modal bagi tiap perusahaan dapat berbeda yaitu pada perusahaan perseorangan nilai modal ini merupakan modal pemilik sendiri. Sedangkan dalam perusahaan perseroan terdiri dari modal setor dan modal daripendapatan ( retained Earnings).

Pengertian Neraca

Neraca adalah laporan yang berisi harta, utang dan modal perusahaan pada suatu saat tertentu.
Harta yang disajikan dalam neraca disusun berdasarkan likuiditas, yaitu tingkat kecepatan harta tersebut menjadi uang, dalam kegiatan perusahaan. Sedangkan utang disusun atas jangka waktu pembayaran. Dan modal disusun berdasarkan tingkat kekekalan/lamanya bertahan dalam perusahaan.

Laporan Neraca
Dari uraian di atas dapat Anda tarik kesimpulan Neraca sebagai berikut:
- Laporan Keuangan.
- Berisi Harta, Utang dan Modal.
- Pada suatu saat tertentu (periode tertentu).

Isi Laporan Keuangan

Penyusunan laporan keuangan disiapkan mulai dari berbagai sumber data, terdiri dari faktur-faktur, bon-bon, nota kredit, salinan faktur penjualan, laporan bank dan sebagainya. Data yang asli bukan saja digunakan untuk mengisi buku perkiraan, tetapi dapat juga dipakai untuk membuktikan keabsahan transaksi.

Laporan keuangan terdiri dari:
- Neraca, menginformasikan posisi keuangan pada saat tertentu, yang tercermin pada jumlah harta yang dimiliki, jumlah kewajiban, dan modal perusahaan.
- Perhitungan laba rugi, menginformasikan hasil usaha perusahaan dalam suatu periode tertentu.
- Laporan arus kas, menginformasikan perubahan dalam posisi keuangan sebagai akibat dari kegiatan usaha, pembelanjaan, dan investasi selama periode yang bersangkutan.
- Catatan atas laporan keuangan, menginformasikan kebijaksanaan akuntansi yang mempengaruhi posisi keuangan dari hasil keuangan perusahaan.

Laporan keuangan diharapkan disajikan secara layak, jelas, dan lengkap, yang mengungkapkan kenyataan-kenyataan ekonomi mengenai eksistensi dan operasi perusahaan tersebut. Dalam menyusun laporan keuangan, akuntansi dihadapkan dengan kemungkinan bahaya penyimpangan (bias), salah penafsiran dan ketidaktepatan.

Untuk meminimkan bahaya ini, profesi akuntansi telah berupaya untuk mengembangkan suatu barang tubuh teori ini. Setiap akuntansi atau perusahaan harus menyesuaikan diri terhadap praktik akuntansi dan pelaporan dari setiap perusahaan tertentu.

Pengertian Laporan Keuangan

Laporan keuangan adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut. Laporan keuangan adalah bagian dari proses pelaporan keuangan. Laporan keuangan yang lengkap biasanya meliputi :

Unsur yang berkaitan secara langsung dengan pengukuran posisi keuangan adalah aktiva, kewajiban,dan ekuitas. Sedangkan unsur yang berkaitan dengan pengukuran kinereja dalam laporan laba rugi adalah penghasilan dan beban. Laporan posisi keuangan biasanya mencerminkan berbagai unsur laporan laba rugi dan perubahan dalam berbagai unsur neraca.


sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Laporan_keuangan

Senin, 07 Maret 2011

Kebijakan (Surat Keputusan) Bank Indonesia

DIREKSI
No. 31 / 147 / KEP / DIR
SURAT KEPUTUSAN
DIREKSI BANK INDONESIA
TENTANG
KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF
DIREKSI BANK INDONESIA ,


Menimbang : a. bahwa kelangsungan usaha bank tergantung pada
kesiapan untuk menghadapi risiko kerugian dari
penanaman dana ;
b. bahwa dalam rangka kesiapan menghadapi resiko
kerugian , pengurus bank berkewajiban menjaga
kualitas aktiva produktif ;
c. bahwa dalam menetapkan kualitas aktiva produktif
harus didasarkan pada prospek usaha, kondisil
keuangan dan kemampuan membayar nasabah ;
d. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk
menyempurnakan ketentuan tentang kualitas aktiva
produktif dalam Surat Keputusan Direksi Bank
Indonesia ;
Mengingat : 1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1968
Tentang Bank Sentral ( Lembaran Negara Tahun
1968 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2865 ) ;
2. Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1992
Tentang Perbankan ( Lembaran Negara Tahun 1992
Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3472) ; sebagaimana telah diubah dengan Undang -
undang Nomor 10 Tahun 1998 ( Lembaran Negara
Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3790 ) ;
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : SURAT KEPUTUSAN DIREKSI BANK
INDONESIA TENTANG KUALITAS AKTIVA
PRODUKTIF.
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Surat Keputusan ini dengan :
a. Bank adalah Bank umum sebagaimana dimaksud
dalam Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan sebagaimana telah diubah
dengan Undang - Undang Nomor 10 Tahun 1998.
b. Aktiva Produktif adalah penanaman dana Bank
baik dalam Rupiah maupun Valuta Asing dalam
bentuk kredit, Surat Berharga, Penempatan Dana
Antar Bank Penyertaan, termasuk komitmen dan
kontinjensi pada transaksi rekening administratif ;
c. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang
dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam - meminjam
antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan
pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah
jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga,
termasuk ;
1. pembelian surat berharga nasabah yang
dilengkapi dengan Note Purchase
Agreement ( NPA) ;
2. pengambilalihan tagihan dalam rangka
kegiatan anjak piutang ;
d. Surat Berharga adalah surat pengakuan utang,
wesel, obligasi, Sekuritas Kredit atau setiap
derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu
kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim
diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar
uang, antara lain ;
- Sertifikat Bank Indonesia ( SBI )
- Surat Berharga Pasar Uang ( SPBU )
- Surat Berharga Komersial ( Commercial Papers )
- Sertifikat Reksadana dan
- Medium Term Note ;
e. Penempatan adalah penanaman dana Bank pada
Bank lainnya berupa giro, call money , deposito
berjangka, sertifikat deposito, Kredit yang diberikan
serta penempatan lainnya .
f. Penyertaan adalah penanaman dana Bank dalam
bentuk saham pada perusahaan yang bergerak
dibidang keuangan yang tidak melalui pasar modal,
serta bentuk penyertaan modal sementara pada
perusahaan debitur untuk mengatasi akibat
kegagalan Kredit.
g. Transaksi Rekening Administrasi adalah
komitmen dan kontinjensi ( Of - Balance Sheet )
yang terdiri dari warkat penerbitan jaminan,
akseptasi / endosemen, irrevocable Letter of Credit
( L/C ) yang masih berjalan, akseptasi wesel impor
atas dasar L/C berjangka, penjualan Surat
Berharga dengan syarat repurchase agreement (
repo ) , standby L/C dan garansi lainnya, serta
transaksi derivatif yang mempunyai resiko Kredit.
h. Risiko Kredit untuk transaksi derivatif adalah
nilai pasar ( the mark to market value ) dari
seluruh perjanjian/ kontrak yang menjanjikan
keuntungan yang belum dapat terealisir namun
secara potensial dapat menjadi kerugian Bank
apabila pihak lawan wanprestasi.
Pasal 2
(1) Penanaman dana Bank pada Aktiva Produktif wajib
dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati - hatian.
(2) Pengurus Bank wajib memantau dan mengambil
langkah - langkah agar kualitas Aktiva Produktif
senantiasa dalam keadaan baik.
Pasal 3
Kualitas Aktiva Produktif dinilai berdasarkan :
a. prospek usaha ;
b. kondisi keuangan dengan penekanan pada arus
kas debitur ; dan
c. kemampuan membayar ;
Pasal 4
(1) Kualitas Kredit digolongkan menjadi lancar, dalam
perhatian khusus, kurang lancar, diragukan dan
macet menurut kriteria yang ditetapkan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini.
(2) Lampiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Surat Keputusan ini.
Pasal 5
Kualitas Aktiva Produktif yang oleh Bank telah ditetapkan
lancar dan dalam perhatian khusus akan diturunkan oleh
Bank Indonesia menjadi setinggi - tingginya kurang lancar,
apabila dokumen dan arsip debitur tidak dapat memberikan
informasi yang cukup.
Pasal 6
(1) Dalam hal debitur pada satu Bank memiliki beberapa
rekening dengan kualitas yang berbeda, kualitas
masing - masing rekening mengikuti rekening Kredit
dengan kualitas yang paling rendah.
(2) Kualitas setiap rekening Kredit sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dapat dikembalikan
menjadi kualitas yang sebenarnya sepanjang
terdapat bukti -bukti dan dokumentasi yang cukup
untuk menyatakan kepastian pemenuhan dan
kelancaran pembayaran dari ddebitur yang dinilai
berdasarkan prospek usaha, kondisi keuangan dan
kemampuan membayar.
Pasal 7
Penggolongan kualitas Transaksi Rekening Administratif
ditetapkan sesuai dengan ketentuan penggolongan
kualitas Kredit sebagaimana dimmaksud dalam Pasal 4 .
Pasal 8
(1) Penggolongan kualitas Kredit dan Transaksi
Rekening Administratif yang berjumlah lebih besar
dari Rp. 350.000.000,00 ( tiga ratus lima puluh juta
rupiah ) baik untuk debitur individual atau debitur
grup didasarkan atas ketentuan dalam Pasal 4.
(2) Penggolongan kualitas Kredit dan Transaksi
Rekening Administratif yang berjumlah sampai
dengan dari Rp. 350.000.000,00 ( tiga ratus
lima puluh juta rupiah ) untuk debitur individual atau
debitur grup hanya didasarkan atas ketepatan
pembayaran pokok dan bunga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 9
Penggolongan kualitas Surat Berharga ditetapkan :
a. Lancar :
1. Sertifikat Bank Indonesia ( SBI ) dan Surat
Utang Pemerintah ;
2. Surat Berharga Pasar Uang ( SBPU ) yang
belum jatuh tempo ;
3. Surat Berharga Komersial ( Commercial
Papers / Cps ) nyang belum jatuh tempo
dengan peringkat IdA1 - IdA2 - IdA3 - IdA4
sebagaimana ditetapkan oleh PT.
Pemeringkat Efek Indonesia ( PT Pefindo )
atau yang setingkat dengan itu dari lembaga
pemeringkat yang memiliki reputasi baik dan
dikenal luas oleh Masyarakat ;
4. Obligasi yang dicatat dan diperdagangkan di
Pasar Modal, belum jatuh tempo, dan kupon
selalu dibayar dalam jumlah dan waktu yang
tepat.
5. Sertifikat Reksadana yang memiliki prospek
pengembalian, serta mengikuti ketentuan
untuk surta berharga komersial atau obligasi
sebagaimana dimaksud dalam angka 3 dan
angka 4 dan portofolionya tidak mengandung
saham ;
6. Surat Berharga lainnya seperti Medium Term
Note yang mempunyai prospek pengembalian
serta mengikuti ketentuan untuk surat
berharga komersial atau obligasi
sebagaimana dimaksud dalam angka 3 dan
angka 4.
b. Macet ;
- apabila tidak memenuhi kriteria sebagaimana
dimaksud dalam huruf a.
Pasal 10
(1) Penggolongan Kualitas Penyertaan pada
perusahaan yang bergerak dibidang keuangan
dengan pangsa Bank kurang dari 20% ( dua puluh
perseratus ) ditetapkan sebagai berikut :
a. Lancar :
Perusahaan tempat penyertaan Bank
memperoleh laba dan tidak mengalami
kerugian kumulatif berdasarkan laporan
keuangan tahun buku terakhir yang telah
diaudit ;
b. Kurang Lancar :
Perusahaan tempat penyertaan Bank
mengalami kerugian sampai dengan 25%
( dua puluh lima perseratus ) dari modal
perusahaan berdasarkan laporan keuangan
tahun buku terakhir yang telah diaudit ;
c. Diragukan :
Perusahaan tempat penyertaan Bank
mengalami kerugian lebih dari 25% ( dua
puluh lima perseratus ) sampai dengan
50% ( lima puluh perseratus ) dari modal
perusahaan berdasarkan laporan keuangan
tahun buku terakhir yang telah diaudit ;
d. Macet :
Perusahaan tempat penyertaan Bank
mengalami lebih dari 50% ( lima puluh
perseratus ) dari modal perusahaan
berdasarkan laporan keuangan tahun buku
terakhir yang telah diaudit ;
(2) Penyertaan pada perusahaan yang bergerak
dibidang keuangan dengan pangsa Bank 20 %
( dua puluh perseratus ) atau lebih maupun
penyertaan modal sementara pada perusahaan
debitur untuk mengatasi akibat kegaala Kredit,
digolongkan lancar dan penyertaan wajib dicatat
dengan metode ekuitas ( equity method ).
Pasal 11
Penggolongan kualitas Penempatan hanya didasarkan
pada ketepatan pembayaran pokok dan bunga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 .
Pasal 12
(1) Pendapatan dari Aktiva Produktif dengan kualitas
kurang lancar, diragukan, dan macet hanya boleh
diakui apabila telah diterima secara tunai.
(2) Pendapatan dari Aktiva Produktif dengan kualitas
lancar dan kualitas dalam perhatian khusus yang
telah diakui secara akrual dikoreksi apabila kualitas
Aktiva Produktif, menjadi kurang lancar, diragukan,
atau macet.
Pasal 13
Pelangaran terhadap ketentuan dalam Surat Keputusan ini
akan dikenakan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 Undang - undang Nomor 7
Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah
diubah dengan Undang - undang Nomor 10 Tahun 1998.
Pasal 14
(1) Ketentuan dalam Surat Keputusan ini berlaku pula
bagi Bank berdasarkan Prinsip Syari’ah.
(2) Prinsip Syari’ah sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) adalah aturan perjanjian berdasarkan
hukum Islam antara Bank dan pihak lain untuk
penyimpanan dana dan / atau pembiayaan kegiatan
usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan
sesuai dengan syariah , antara lain ;
- mudharabah : pembiayaan berdasarkan prinsip
bagi hasil
- musharakah : pembiayaan berdasarkan prinsip
penyerttaan modal.
- murabahah : prinsip jual beli barang dengan
memperoleh keuntungan,
- ijarah : pembiayaan barang modal
berdasarkan prinsip sewa murni
tanpa pilihan atau,
- ijarah wa igtina : dengan adanya pilihan
pemindahan kepemilikan atas
barang yang disewa dari pihak
Bank oleh pihak lain
(3). Pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah adalah
penyediaan uang atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu bedasarkan persetujuan
atau kesepakatan antara Bank dengan pihak lain
yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk
mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah
jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi
hasil.
Pasal 15
Penempatan pada Bank lain dan Surat Berharga yang
diendos oleh Bank lain yang ikut serta dalam program
penjaminan Pemerintah digolongkan lancar selama
program penjaminan Pemerintah berlaku dan Bank
memenuhi persyaratan program penjaminan .
Pasal 16
Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan ini maka :
a. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 26 /
22 / KEP / DIR tanggal 29 Mei 1993 tentang
Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan
Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif , khusus
bagi Bank Umum dinyatakan tidak berlaku ;
Penyempurnaan Surat Keputusan Direksi Bank
Indonesia Nomor 26 / 22 / KEP/ DIR tanggal 29 Mei
1993 tentang Kualitas Aktiva Produktif dan
Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva
Produktif khusus bagi Bank Umum dinyatakan tidak
berlaku ;
b. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/
268 / KEP / DIR tanggal 27 Februari 1998 tentang
Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva
Produktif, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku .
Pasal 14
Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal
31 Desember 1998.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengumuman Surat Keputusan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 12 November 1998

sumber: http://www.pdfcari.com/SURAT-KEPUTUSAN-DIREKSI-BANK-INDONESIA.html

komentar dari saya kebijakan atau surat keputusan yang di buat oleh bank indonesia sangat akurat dan tepat dan mempunyai penggolongan kualitas kredit yang lengkap dari lancar,kurang lancar sampai macet.

Ketentuan dari Bank Indonesia

Surat Edaran Bank Indonesia No.13/7/DASP tanggal 25 Februari 2011 - Self-Regulatory Organization di Bidang Sistem Pembayaran

Latar belakang

Penerbitan Surat Edaran ini dilatarbelakangi oleh pemberlakukan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.7/18/PBI/2005 tentang Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan PBI No.12/5/PBI/2010, PBI No.11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, dan PBI No.11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money), serta telah terbentuknya forum atau institusi yang mengatur sendiri hal-hal teknis dan mikro bagi para anggotanya di bidang sistem pembayaran Indonesia. Dengan demikian dipandang perlu untuk mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai Self-Regulatory Organization (SRO) di bidang sistem pembayaran.

Surat Edaran ini akan menjadi payung hukum untuk mengatur hubungan koordinasi antara Bank Indonesia dengan SRO dan diharapkan dipenuhi oleh para pelaku di industri Sistem Pembayaran serta mendorong terbentuknya SRO di bidang Sistem Pembayaran yang akan menjadi mitra Bank Indonesia sebagai regulator di bidang Sistem Pembayaran.

2. Materi yang dimuat dalam Surat Edaran Bank Indonesia ini antara lain mencakup:

a. pengertian umum yang memuat batasan pengertian SRO di Bidang Sistem Pembayaran;

b. keanggotaan dalam SRO yang memuat pelaku/peserta di bidang jasa Sistem Pembayaran di Indonesia yang menjadi anggota SRO, serta batasan minimum jumlah pelaku/peserta di bidang jasa Sistem Pembayaran;

c. mekanisme konsultasi dan koordinasi SRO dengan BI dalam rangka penerbitan ketentuan oleh SRO; dan

d. pelaporan SRO kepada BI dalam rangka pendirian, penggabungan, dan pembubaran SRO;

e. mekanisme pemberlakuan dan pembatalan ketentuan yang diterbitkan oleh SRO;

f. kerahasiaan data dan informasi yang dipergunakan dan diperoleh dalam pertemuan konsultasi antara SRO dan BI;

g. ketentuan peralihan untuk mengakomodasi keberadaan forum yang telah ada sebagai embrio SRO dan ketentuan yang telah dikeluarkan oleh industri, seperti keberadaan dan produk aturan dari Komite Bye Laws dan AKKI (Asosiasi Kartu Kredit Indonesia).

3. Pihak-pihak yang dapat menjadi anggota SRO di Bidang Sistem Pembayaran adalah:

a. Bank atau Lembaga Selain Bank yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia sebagai Penyelenggara APMK dan/atau Uang Elektronik, Peserta Sistem BI-RTGS termasuk mekanisme PvP, peserta SKNBI, dan/atau peserta BI-SSSS.

b. Asosiasi Lembaga Selain Bank yang merupakaan wadah penyelenggara Kegiatan Usaha Pengiriman Uang (KUPU) yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia; dan/atau

c. Bank atau Lembaga Selain Bank yang menyelenggarakan jasa Sistem Pembayaran lainnya sepanjang telah memperoleh izin dari BI.

4. Jumlah anggota SRO paling kurang 80% (delapan puluh persen) dari total pelaku/peserta di bidang Jasa Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas. Jika jumlah anggota SRO kurang dari 80% (delapan puluh persen) selama 6 (enam bulan) berturut-turut, maka forum atau institusi tersebut tidak dapat menerbitkan dan memberlakukan ketentuan sebagai SRO.

5. Ketentuan yang dikeluarkan oleh SRO merupakan ketentuan pelengkap dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan dan kebijakan Bank Indonesia di bidang Sistem Pembayaran, harus mewakili kepentingan seluruh anggota SRO, dan meliputi cakupan:

a. materi teknis dan mikro di bidang Sistem Pembayaran yang belum diatur dalam peraturan Bank Indonesia; atau

b. materi teknis dan mikro di bidang Sistem Pembayaran yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan Bank Indonesia di bidang Sistem Pembayaran.

Dalam hal SRO akan menyusun ketentuan di bidang Sistem Pembayaran, maka SRO wajib melakukan pertemuan konsultasi dengan BI terlebih dahulu. Penyusunan dan penerbitan ketentuan oleh SRO hanya dapat dilaksanakan setelah adanya penegasan tertulis dari Bank Indonesia.

6. Jika terdapat suatu forum atau institusi di bidang Sistem Pembayaran yang dimaksudkan sebagai SRO dan telah ada sebelum berlakunya Surat Edaran Bank Indonesia ini, maka diatur antara lain forum atau institusi tersebut harus memperoleh status badan hukum dan melaporkannya kepada Bank Indonesia paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Surat Edaran Bank Indonesia ini.


kutipan dari : http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Sistem+Pembayaran/SE+No.13-7-DASP.htm