Senin, 07 Maret 2011

Ketentuan dari Bank Indonesia

Surat Edaran Bank Indonesia No.13/7/DASP tanggal 25 Februari 2011 - Self-Regulatory Organization di Bidang Sistem Pembayaran

Latar belakang

Penerbitan Surat Edaran ini dilatarbelakangi oleh pemberlakukan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.7/18/PBI/2005 tentang Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan PBI No.12/5/PBI/2010, PBI No.11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, dan PBI No.11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money), serta telah terbentuknya forum atau institusi yang mengatur sendiri hal-hal teknis dan mikro bagi para anggotanya di bidang sistem pembayaran Indonesia. Dengan demikian dipandang perlu untuk mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai Self-Regulatory Organization (SRO) di bidang sistem pembayaran.

Surat Edaran ini akan menjadi payung hukum untuk mengatur hubungan koordinasi antara Bank Indonesia dengan SRO dan diharapkan dipenuhi oleh para pelaku di industri Sistem Pembayaran serta mendorong terbentuknya SRO di bidang Sistem Pembayaran yang akan menjadi mitra Bank Indonesia sebagai regulator di bidang Sistem Pembayaran.

2. Materi yang dimuat dalam Surat Edaran Bank Indonesia ini antara lain mencakup:

a. pengertian umum yang memuat batasan pengertian SRO di Bidang Sistem Pembayaran;

b. keanggotaan dalam SRO yang memuat pelaku/peserta di bidang jasa Sistem Pembayaran di Indonesia yang menjadi anggota SRO, serta batasan minimum jumlah pelaku/peserta di bidang jasa Sistem Pembayaran;

c. mekanisme konsultasi dan koordinasi SRO dengan BI dalam rangka penerbitan ketentuan oleh SRO; dan

d. pelaporan SRO kepada BI dalam rangka pendirian, penggabungan, dan pembubaran SRO;

e. mekanisme pemberlakuan dan pembatalan ketentuan yang diterbitkan oleh SRO;

f. kerahasiaan data dan informasi yang dipergunakan dan diperoleh dalam pertemuan konsultasi antara SRO dan BI;

g. ketentuan peralihan untuk mengakomodasi keberadaan forum yang telah ada sebagai embrio SRO dan ketentuan yang telah dikeluarkan oleh industri, seperti keberadaan dan produk aturan dari Komite Bye Laws dan AKKI (Asosiasi Kartu Kredit Indonesia).

3. Pihak-pihak yang dapat menjadi anggota SRO di Bidang Sistem Pembayaran adalah:

a. Bank atau Lembaga Selain Bank yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia sebagai Penyelenggara APMK dan/atau Uang Elektronik, Peserta Sistem BI-RTGS termasuk mekanisme PvP, peserta SKNBI, dan/atau peserta BI-SSSS.

b. Asosiasi Lembaga Selain Bank yang merupakaan wadah penyelenggara Kegiatan Usaha Pengiriman Uang (KUPU) yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia; dan/atau

c. Bank atau Lembaga Selain Bank yang menyelenggarakan jasa Sistem Pembayaran lainnya sepanjang telah memperoleh izin dari BI.

4. Jumlah anggota SRO paling kurang 80% (delapan puluh persen) dari total pelaku/peserta di bidang Jasa Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas. Jika jumlah anggota SRO kurang dari 80% (delapan puluh persen) selama 6 (enam bulan) berturut-turut, maka forum atau institusi tersebut tidak dapat menerbitkan dan memberlakukan ketentuan sebagai SRO.

5. Ketentuan yang dikeluarkan oleh SRO merupakan ketentuan pelengkap dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan dan kebijakan Bank Indonesia di bidang Sistem Pembayaran, harus mewakili kepentingan seluruh anggota SRO, dan meliputi cakupan:

a. materi teknis dan mikro di bidang Sistem Pembayaran yang belum diatur dalam peraturan Bank Indonesia; atau

b. materi teknis dan mikro di bidang Sistem Pembayaran yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan Bank Indonesia di bidang Sistem Pembayaran.

Dalam hal SRO akan menyusun ketentuan di bidang Sistem Pembayaran, maka SRO wajib melakukan pertemuan konsultasi dengan BI terlebih dahulu. Penyusunan dan penerbitan ketentuan oleh SRO hanya dapat dilaksanakan setelah adanya penegasan tertulis dari Bank Indonesia.

6. Jika terdapat suatu forum atau institusi di bidang Sistem Pembayaran yang dimaksudkan sebagai SRO dan telah ada sebelum berlakunya Surat Edaran Bank Indonesia ini, maka diatur antara lain forum atau institusi tersebut harus memperoleh status badan hukum dan melaporkannya kepada Bank Indonesia paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Surat Edaran Bank Indonesia ini.


kutipan dari : http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Sistem+Pembayaran/SE+No.13-7-DASP.htm


Tidak ada komentar:

Posting Komentar