Sabtu, 19 Maret 2011

Contoh Laporan Komitment dan Kontigensi

Beberapa hasil penelitian akuntansi keperilakuan terbaru dalam bidang akuntansi manajemen di Indonesia telah diseminarkan dalam Seminar Nasional Akuntansi (SNA). Rahman dkk. (2007) meneliti pengaruh sistem pengukuran kinerja terhadap kejelasan peran, pemberdayaan, psikologis, dan kinerja manajerial dengan pendekatan partial least square. Cahyono dkk. (2007) meneliti pengaruh moderasi sistem pengendalian manajemen dan inovasi terhadap kinerja. Wijayantoro dkk. (2007) meneliti hubungan antara sistem pengendalian manajemen dengan perilaku disfunctional: budaya nasional sebagai variabel moderating (penelitian para manajer perusahaan manufaktur di Jawa Tengah). Yufaningrum dkk. (2005) menganalisis pengaruh partisipasi anggaran terhadap kinerja manajerial melalui komitmen tujuan anggaran dan job relevant information (JRI) sebagai variabel intervening. Sumarno (2005) meneliti pengaruh komitmen organisasi dan gaya kepemimpinan terhadap hubungan antara partisipasi anggaran dan kinerja manajerial.

Implikasi Riset Akuntansi Keperilakuan, Terhadap Pengembangan Akuntansi Manajemen Melalui riset akuntansi keperilakuan, teori-teori, konsep, dan isu-isu terbaru dalam akuntansi manajemen dapat diuji secara empiris mengenai manfaat teori-teori baru tersebut terhadap peningkatan kinerja dalam pengambilan keputusan strategik.
Dengan adanya hasil riset empiris dalam akuntansi manajemen ini dapat membantu pengembangan akuntansi manajemen. Pihak manajemen menjadi yakin terhadap konsep-konsep yang baru dikembangkan tersebut akan membantu dalam fungsi pokok manajemen perencanaan, pengendalian, dan pengambilan keputusan.
Isu – isu terbaru dalam akuntansi manajemen, seperti activity based management, customer orientation, cross-functional perspective, total quality management, time as competitive element, efficiency dan E-business, ABC system, dan balanced scorecard ikut memperkaya hasil penelitian di bidang riset keperilakuan.

Antara akuntansi manajemen dan riset akuntansi keperilakuan ada keterkaitan karena kesuksesan dalam menghasilkan informasi akuntansi manajemen sangat tergantung pada faktor manusia dalam berperilaku. Riset akuntansi keperilakuan pertama kali berkembang dari bidang akuntansi manajemen, yaitu bidang yang dibahas adalah budgeting.
Akuntansi manajemen dapat dikatakan memberikan kontribusi yang besar dalam riset akuntansi keperilakuan. Bidang akuntansi manajemen sangat berkaitan dengan perilaku manajer dan seluruh staf organisasi. Tercapainya visi perusahaan sangatlah tergantung pada kerja sama antara berbagai pihak, baik dari pihak internal perusahaan maupun kerja sama yang baik dengan pihak ekstrnal perusahaan.

SUMBER :
http://perempuanqu.wordpress.com/2010/05/19/akuntansi-komitmen-dan-kontingensi/
http://diaz-isiotaksaya.blogspot.com/

Isi laporan komitment dan kontigensi

Akuntansi Keperilakuan dan Perkembangannya

Ikhsan (2005) menyatakan bahwa tujuan ilmu keperilakuan adalah untuk memahami, menjelaskan, dan memprediksi perilaku manusia sampai pada generalisasi yang ditetapkan mengenai perilaku manusia yang didukung oleh empiris yang dikumpulkan secara impersonal melalui prosedur yang terbuka, baik untuk peninjauan maupun replikasi dan dapat diverifikasi oleh ilmuwan lainnya yang tertarik.

Selanjutnya Ikhsan (2005) menjelaskan bahwa akuntansi keperilakuan menyediakan suatu kerangka yang disusun berdasarkan teknik yang bertujuan
(1) untuk memahami dan mengukur dampak proses bisnis terhadap orang-orang dan kinerja perusahaan,
(2) untuk mengukur dan melaporkan perilaku serta pendapat yang relevan terhadap perencanaan strategis, dan
(3) untuk mempengaruhi pendapat dan perilaku guna memastikan keberhasilan implementasi kebijakan perusahaan. Awal perkembangan riset keperilakuan ini telah dikaji dalam studi yang dilakukan Lord (1989).

Lord mengkaji perkembangan riset akuntansi keperilakuan (behavioral accounting research) dari tahun 1952 sampai dengan tahun 1981. Lord (1989) mengelompokkan perkembangan hasil penelitian yang berkaitan dengan bidang riset akuntansi keperilakuan menjadi enam fokus penelitian, antara lain akuntansi dalan konteks organisasi (accounting in an organizational context), penganggaran (budgeting), pemikiran psikologi (early psychology thoughts), pemrosesan informasi manusia (human information proccesing), kontingensi teori (contingency teory), dan konferensi dan peristiwa (conferences and events).

Studi Burgstahler dan Sundem (1989) hampir sama dengan studi Lord (1989), yaitu mengkaji perkembangan riset keperilakuan tahun 1968-1987.

Baik artikel yang ditulis oleh Lord (1989) maupun Burgstahler dan Sundem (1989) merupakan invited paper dalam rangka penerbitan pertama jurnal Behavioral Research in Accounting. Hal itu berawal dari cikal bakal penelitian Argyris (1952) yang pertama kali fokus pada anggaran hingga akhirnya sekarang berkembang pada bidang lain, seperti auditing, pajak, dan akuntansi keuangan.
Peneliti-peneliti di Indonesia juga tertarik dengan riset akuntansi keperilakuan. Bidang riset keperilakuan juga menjadi pusat perhatian dalam ajang seminar nasional akuntansi (SNA) di Indonesia yang diselenggarakan setiap tahun oleh IAIKAPd yaitu Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) bekerja sama dengan Kompartemen Akuntan Pendidik (KAPd).

Topik bahasan hasil-hasil studi dalam seminar ini dibagi menjadi lima, yaitu akuntansi keuangan dan pasar modal; akuntansi manajemen dan keperilakuan; akuntansi sektor publik dan perpajakan; sistem informasi, auditing, dan etika; dan pendidikan akuntansi dan akuntansi syariah. Hasil penelitian di bidang akuntansi manajemen dijadikan satu pembahasan dengan akuntansi keperilakuan karena kedua bidang ini sama-sama membahas tentang manusia.

laporan komitment dan kontigensi

Laporan Komitmen dan Kontigensi

IMPLIKASI RISET AKUNTANSI KEPERILAKUAN TERHADAP PENGEMBANGAN AKUNTANSI MANAJEMEN
Akuntansi yang kita kenal sekarang telah berkembang seiring dengan zaman dan peradaban manusia. Masyarakat modern tidak dapat terlepas dari apa yang dinamakan akuntansi. Namun, akuntansi yang telah diterapkan sekarang, baik di perusahaan profit oriented maupun non profit oriented, sebenarnya telah mengalami evolusi.

Dalam perkembangan akuntansi, bidang yang paling awal berkembang adalah akuntansi keuangan. Seiring dengan perkembangan industri yang sangat pesat karena kebutuhan akan informasi, maka berkembanglah bidang-bidang lain, seperti akuntansi biaya, akuntansi manajemen, auditing, akuntansi perpajakan, akuntansi sektor publik, sistem informasi akuntansi, akuntansi keperilakuan dan perkembangan terakhir khususnya di Indonesia adanya konsep akuntansi syariah.

Bidang akutansi dapat dipandang dari berbagai sudut pandang sehingga memperkaya bidang akuntansi. Akuntansi manajemen menghasilkan informasi untuk pihak internal perusahan (internal user), sedangkan akuntansi keuangan menghasilkan informasi untuk pihak eksternal perusahaan (external user).

Akuntansi manajemen merupakan suatu sistem informasi karena proses dari akuntansi manajemen akan menghasilkan informasi. Pembuat informasi atau pengguna sistem informasi adalah manusia (bisa para manajer, investor, pemerintah, dan user lainnya yang berkepentingan dengan informasi tersebut). Keberhasilan suatu sistem informasi tak lepas dari perilaku manusianya. Perkembangan akuntansi tak lepas dari perilaku.

Mendesaknya kebutuhan akuntansi dan pentingnya peranan manusia dalam bidang akuntansi maka dengan mengadopsi bidang-bidang ilmu lainnya, seperti ilmu psikologi dan sosial, lahirlah akuntansi keperilakuan.

Akuntansi keperilakuan (behavioral accounting) merupakan bidang yang sangat luas.Untuk lebih memahami implikasi riset akuntansi keperilakuan (behavioral accounting research/BAR) terhadap pengembangan akuntansi manajemen (managerial accounting), kajian akan dimulai dari perkembangan akuntansi keperilakuan, akuntansi manajemen, riset akuntansi keperilakuan dalam akuntansi manajemen, seperti budgeting, balanced scorecard (BSC), just in time (JIT), total quality management, dan activity based costing system (ABC system).

Contoh Laporaan Kualitas Akhir Produktif

ontoh-contohnya yaitu :

. Pembiayaan yaitu penyediaan dana dan atau tagihan berdasarkan akad mudaharabah dan atau pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip bagi hasil.

. Qardh yaitu penyediaan dana ataru tagiahan antara bank syariah dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam melakukan pembayaran sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.

. Surat berharga syariah yaitu surat bukti berinvestasi berdasarkan prinsip syariah yang lazim diperdagangkan dipasar uang dan atau pasar modal antara lain wesel, obligasi syariah, sertifikasi reksadana syariah dan surat berharga lainnya berdasarkan prinsip syariah.

. Penempatan yaitu penanaman dana bank syariah pada bank syariah lainnya dan atau bank perkreditan rakyat berdasarkan prinsisp syariah antara lain dalam bentuk giro dan atau tabungan wadiah, deposito berjangka dan atau tabungan muharabah, pembiayaan yang diberikan, sertifikat investasi mudharabah antar bank (IMA) dan atau bentuk-bentuk penempatan lainnya berdasarkan prinsip syariah.

. Piutang yaitu tagihan yang timbul dari transaksi jual beli dan atau sewa berdasarkan akad murabahan, salam, istishna dan atau ijarah.



. Penyertaan modal yaitu penanaman dana bank syariah dalam bentuk saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah termasuk peneneman dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jensi transakasi tertentu berdasarkan prinsisp syariah yang berakibat bank syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah.

. Transaksi rekening administrasi yaitu komitmen dan kontijensi (off balance sheet) berdasarkan prinsip syariah yang terdiri atas bank garansi, akseptasi (endorsemen), irrevocable letter of credit (L/C) dan garansi lain berdasarkan prinsip syariah.

. Penyertaan modal sementara yaitu penyertaan modal bank syariah dalam perusahaan nasabah untuk mengatasi kegagalan pembiayaan dan atau piutang (debt to equity swap) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku termasuk dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jenis transaksi tertentu yang berakibat bank syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan nasabah

sumber : http://gbreno.blogspot.com/

Contoh Laporaan Kualitas Akhir Produktif

Isi Laporaan Kualitas Akhir Produktif

Aktiva diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak yang belum dijalankan kedua belah pihak secara sebanding) yang didalamnya terkandung kepentingan yang bermanfaat yang dijamin menurut hokum atau keadilan bagi orang atau sekelompok orang tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai manfaat ekonomi yang sangat mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa mendatang sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu (Marianus Sinaga, 1997)
Aktiva Produktif Pada Bank Syariah
Pembiayaan yaitu penyediaan dana dan atau tagihan berdasarkan akad mudaharabah dan atau pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip bagi hasil.
Piutang yaitu tagihan yang timbul dari transaksi jual beli dan atau sewa berdasarkan akad murabahan, salam, istishna dan atau ijarah.
Qardh yaitu penyediaan dana ataru tagiahan antara bank syariah dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam melakukan pembayaran sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
Surat berharga syariah yaitu surat bukti berinvestasi berdasarkan prinsip syariah yang lazim diperdagangkan dipasar uang dan atau pasar modal antara lain wesel, obligasi syariah, sertifikasi reksadana syariah dan surat berharga lainnya berdasarkan prinsip syariah.
Penempatan yaitu penanaman dana bank syariah pada bank syariah lainnya dan atau bank perkreditan rakyat berdasarkan prinsisp syariah antara lain dalam bentuk giro dan atau tabungan wadiah, deposito berjangka dan atau tabungan muharabah, pembiayaan yang diberikan, sertifikat investasi mudharabah antar bank (IMA) dan atau bentuk-bentuk penempatan lainnya berdasarkan prinsip syariah.

sumber : http://diaz-isiotaksaya.blogspot.com/

Laporaan Kualitas Akhir Produktif

Laporan Kualitas Aktiva Produktif

Pengertian Aktiva Produktif

Untuk lebih memahami konsep aktiva produkrif, maka pada bagaian ini terlebih dahulu akan dikupas mengenai aktiva dan prinsip-prinsipnya. Hal ini untuk memudahkan dalam memahami aktiva produktif dalam pembahasan selanjutnya. Aktiva diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak yang belum dijalankan kedua belah pihak secara sebanding) yang didalamnya terkandung kepentingan yang bermanfaat yang dijamin menurut hokum atau keadilan bagi orang atau sekelompok orang tertentu.

Aktiva juga diartikan sebagai manfaat ekonomi yang sangat mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa mendatang sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu (Marianus Sinaga, 1997)

Aktiva Produktif Pada Bank Syariah
Pembiayaan yaitu penyediaan dana dan atau tagihan berdasarkan akad mudaharabah dan atau pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip bagi hasil. Piutang yaitu tagihan yang timbul dari transaksi jual beli dan atau sewa berdasarkan akad murabahan, salam, istishna dan atau ijarah.
Qardh yaitu penyediaan dana ataru tagiahan antara bank syariah dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam melakukan pembayaran sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.

Surat berharga syariah yaitu surat bukti berinvestasi berdasarkan prinsip syariah yang lazim diperdagangkan dipasar uang dan atau pasar modal antara lain wesel, obligasi syariah, sertifikasi reksadana syariah dan surat berharga lainnya berdasarkan prinsip syariah.
Penempatan yaitu penanaman dana bank syariah pada bank syariah lainnya dan atau bank perkreditan rakyat berdasarkan prinsisp syariah antara lain dalam bentuk giro dan atau tabungan wadiah, deposito berjangka dan atau tabungan muharabah, pembiayaan yang diberikan, sertifikat investasi mudharabah antar bank (IMA) dan atau bentuk-bentuk penempatan lainnya berdasarkan prinsip syariah.

Penyertaan modal yaitu penanaman dana bank syariah dalam bentuk saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah termasuk peneneman dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jensi transakasi tertentu berdasarkan prinsisp syariah yang berakibat bank syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah.

Penyertaan modal sementara yaitu penyertaan modal bank syariah dalam perusahaan nasabah untuk mengatasi kegagalan pembiayaan dan atau piutang (debt to equity swap) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku termasuk dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jenis transaksi tertentu yang berakibat bank syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan nasabah.

Kualitas semua bentuk penanaman dana (aktiva produktif) diatas menjadi standar pengukuran kinerja bank syariah. Untuk menjaga kinerja yang baik dan pengembangan usaha yang senantiahsa sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah maka kualitas aktiva produktif perlu dijaga.

Salah satu cara menjaga kualitas aktiva produktif adalah dengan menerapkan kebijakan alokasi dana baik menurut sector ekonomi, sektro industri maupun wilayah pemasaran. Misalnya sekian persen untuk pembiayaan sector industri manufaktur, sekian persen untuk perdagangan dan sekian untuk penyertaan.

Demikian juga dengan rasio antara pembiayaan dan sumber-sumber daya dengan memperhatikan penyebaran sumber daya dan penyebaran resiko sehingga aktiva produktif perusahaan benar-benar dapat menjadi kontribusi pendapatan bagi bank tersebut
Aktiva diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak yang belum dijalankan kedua belah pihak secara sebanding) yang didalamnya terkandung kepentingan yang bermanfaat yang dijamin menurut hokum atau keadilan bagi orang atau sekelompok orang tertentu.
Aktiva juga diartikan sebagai manfaat ekonomi yang sangat mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa mendatang sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu (Marianus Sinaga, 1997)

Contoh Laporan Laba/ Rugi

- LAPORAN LABA RUGI -±
per 31 Desember


Pendapatan dari penjualan Rp. 99.980.000
Harga Pokok Penjualan Rp. 25.000.000
---------- (-)
Laba Kotor 74.990.000

Biaya Operasional:
- Biaya Pemasaran Rp. 5.000.000
- Biaya Administrasi & Umum Rp. 1.250.000
--------- (+)
6.250.000
---------- (-)
Laba Usaha Rp. 68.740.000
Pendapatan Lain-lain Rp. 125.000
---------- (+)
Laba sebelum Bunga dan Pajak Rp. 68.865.000
Bunga Rp. 199.000
---------- (+)
Laba sebelum Pajak Rp. 69.064.000
Pajak Rp. 1.275.000
---------- (-)
Laba Bersih Rp. 67.789.000
==========

Isi / Element Laporan Laba/Rugi Bank

laba rugi merupakan selisih positif atau selisih negatif yg diperoleh dari operasi dan non-operasional perusahaan terhadap biaya dalam satu periode akuntansi yg menyebabkan perubahan dalam posisi equity (net asset) perusahaan. Hal ini dipertegas lagi oleh FASB Statement dgn mendefinisikan Accounting Income atau Laba akuntansi sebagai perubahan dalam equity (net asset) dari suatu entity selama suatu periode tertentu yg diakibatkan oleh transaksi dan kejadian atau peristiwa yg berasal dari bukan pemilik. Isi/komponen laporan laba rugi terdiri atas :

Pendapatan/hasil (Revenue)

Pendapatan/hasil (revenue) merupakan hasil penjualan/penyerahan jasa oleh perusahaan kepada langganan atau penerima jasa. Menurut Harahap (2002:114) mengemukakan bahwa :
“suatu penghasilan akan diakui sebagai pendapatan pada periode kapan kegiatan utama yg perlu utk menciptakan dan menjual barang dan jasa itu telah selesai.”

Definisi tersebut memberi penekanan pengakuan pendapatan dari sisi waktu. Ditinjau dari sisi waktu maka pengakuan pendapatan tersebut dapat digunakan alternatif ; (1) selama produksi (2) pada saat proses produksi selesai (3) pada saat penjualan/penyerahan jasa (4) pada saat penagihan Kas.

Biaya (Expense)

Menurut APB mendefinisikan sebagai penurunan gross dalam asset atau kenaikan gross dalam kewajiban yg diakui dan dinilai menurut prinsip akuntansi yg diterima yg berasal dari kegiatan mencari laba yg dilakukan perusahaan. Sedangkan menurut FASB mendefinisikan expense sebagai arus keluar aktiva penggunaan aktiva atau mucul kewajiban atau kombinasi kedua selama suatu periode yg disebabkan oleh pengiriman barang pembuatan barang pembebanan jasa atau pelaksanaan kegiatan lain yg merupakan kegiatan utama perusahaan.

Penggolongan biaya terdiri atas ; (biaya yg dihubungkan dgn penghasilan pada periode itu (2) biaya yg dihubungkan dgn periode tertentu yg tak dikaitkan dgn penghasilan (3) biaya yg akrena alasan praktis tak dapat dikaitkan dgn periode manapun.

Laba rugi Insidentil (Insidentil Gains & Insidentil Loses)

Menurut FASB Gains adalah naik nilai Equity dari transaksi yg sifat insidentil dan bukan kegiatan utama entity dan dari transaksi atau kejadian lain yg mempengaruhi entity selam satu periode tertentu kecuali yg berasal dari hasil atau investasi dari pemilik. Sedangkan Loses adalah turun equity dari transaksi yg sifat insidentil dan bukan kegiatan utama entity dan dari seluruh transaksi kejadian lain yg mempengaruhi entity selama periode tertentu kecuali yg berasal dari biaya atau pemberian kepada pemilik (prive).

Pos Luar Biasa (Extraordinary item)

Pos luar biasa merupakan kejadian atau transaksi yg mempengaruhi secara materiil yg tak diperkirakan terjadi berulang kali dan tak dianggap merupakan hal yg berulang dalam proses operasiyang biasa dari sautu perusahaan. Menurut PAI kriteria Pos luar biasa ini adl : (1) bersifat tak normal (tak biasa) arti memiliki tingkat abnormalitas yg tingi dan tak berhubungan dgn aktivitas perusahaan sehari-hari (2) tak sering terjadi atau tak diharapkan akan terjadi di masa yg akan datang.

Pelaporan pos luar biasa ini harus dipisahkan dari hasil usaha sehari-hari dan ditunjukkan secara terpisah dalam perhitungan laba rugi disertai pengungkapan mengenai sifat dan jumlahnya.
Selanjut menurut Michael A. Diamond (1993:23) bahwa :
…The four main financial statement are the balance sheet the income stattement the retained earnings statement and the statement of cash flows.”

Definisi tersebut di atas menunjukkan bahwa diantara berbagai laporan keuangan yg biasa disajikan oleh perusahaan maka ada empat diantara merupakan laporan keuangan utama yg lazim digunakan yaitu : laporan neraraca laporan laba-rugi laporan laba ditahan dan laporan arus kas.

Laporan Laba Rugi Bank

Laporan laba rugi (Inggris:Income Statement atau Profit and Loss Statement) adalah bagian dari laporan keuangan suatu perusahaan yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menjabarkan unsur-unsur pendapatan dan beban perusahaan sehingga menghasilkan suatu laba (atau rugi) bersih.

Unsur-unsur laporan laporan laba rugi biasanya terdiri dari:

  • Pendapatan dari penjualan
    • Dikurangi Beban pokok penjualan
  • Laba/rugi kotor
    • Dikurangi Beban usaha
  • Laba/rugi usaha
    • Ditambah atau dikurangi Penghaslan/beban lain
  • Laba/rugi sebelum pajak
    • Dikurangi Beban pajak
  • Laba/rugi bersih
sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Laporan_laba_rugi

Contoh Neraca Bank

Contoh Neraca bank Mga


NERACA
Periode : 31 Oktober 2008

No. Pos-pos Jumlah

AKTIVA
1 Kas 31,187,338,775.00
2 Bank

a. Giro Bank Indonesia 258,459,853,649.78

b. SBI Syariah 50,000,000,000.00

c. Giro Bank Lain 11,641,516,276.49

-/- Cad.Pengh.Giro Pd Bank Lain (160,000,000.00)
3 Penempatan Pada Bank

-/- Cadangan Kerugian Penempatan Pada Bank
4 Surat Berharga dan Tagihan Lainnya 532,000,000,000.00

-/- Cadangan Kerugian SB/Tagihan Lain (820,000,000.00)
5 Piutang & Pembiayaan

a. Piutang 1,729,395,775,890.06

b. Pembiayaan 147,353,832,337.40

-/- Cad. Penghapusan Piutang/Pembiayaan (30,217,574,408.64)
6 Aktiva Ijarah 80,697,805.26

-/- Akumulasi Penyusutan Aktiva Ijarah (25,962,507.79)
7 Aktiva Non Produktif 4,030,522,327.86

-/- Cad. Penghapusan Aktiva Non Produktif (4,030,522,327.86)
8 Pendapatan yang masih akan diterima 28,060,550,596.65
9 Aktiva Tetap 64,374,101,128.30

-/- Akumulasi Penghapusan Aktiva Tetap (21,209,850,969.01)
10 Aktiva Tetap 83,307,985,203.67

TOTAL AKTIVA 2,883,428,263,777.17



No. Pos-pos Jumlah

PASIVA
1 Giro Wadiah 147,574,369,532.75
2 Tabungan Wadiah 74,318,136,586.14
3 Simpanan Wadiah lainnya 619,999,015,396.66
4 Kewajiban Segera Lainnya 5,831,852,706.33
5 Tabungan Mudharabah 5,437,505,677.35
6 Deposito Mudharabah 1,698,789,608,330.01
7 Simpanan Mudharabah Lainnya 6,589,620.91
8 Surat Berharga diterbitkan 20,000,000,000.00
9 Simpanan dari Bank Lain 3,010,079,872.32
10 Pinjaman diterima
11 Setoran jaminan 249,018,150.00
12 Beban yang masih harus dibayar 6,185,384,085.79
13 Rupa-rupa Pasiva 22,967,624,810.72
14 Modal 150,059,655,000.00
15 Cadangan Umum
16 Laba(Rugi) tahun lalu 92,555,160,340.70
17 Laba/Rugi tahun berjalan (sebelum pajak) 36,444,263,667.49

TOTAL PASIVA 2,883,428,263,777.17

Isi / Element Neraca Bank

Isi/komponen laporan neraca terdiri atas:

HartaAktiva (Asset)

Asset adl harta yg dimiliki perusahaan yg berperan dalam operasi perusahaan misal kas persediaan aktiva tetap aktiva yg tak terwujud dan lain-lain.

Financial Accounting Standard Board (FASB) (1985) memberikan definisi sebagai berikut :

“asset adl kemungkinan keuntungan ekonomi yg diperoleh atau dikuasai di masa yg akan datang oleh lembaga tertentu sebagai akibat transaksi atau kejadian yg lalu.”

Berdasarkan definisi tersebut di atas maka dapat dikatakan bahwa sesuatu dianggap sebagai asset jika di masa yg akan datang dapat diharapkan memberikan net cash inflow yg positif kepada perusahaan. Klasifikasi aktiva yg dimiliki perusahaan terdiri dari berbagai macam. Secara umum klasifikasi aktiva tetap terdiri atas :

1) aktiva tetap berwujud (Fixed Asset)

2) aktiva tetap tak berwujud (Intangible Assets).

Aktiva tetap berwujud meliputi semua barang yg dimiliki perusahaan dgn tujuan utk dipakai secara aktif dalam operasi perusahaan dan mempunyai masa kegunaan relatif permanen. Aktiva tetap berwujud yg mempunyai masa kegunaan yg terbatas harus didepresiasi selama masa kegunaan dan disajikan dalam neraca sebesar nilai buku (harga perolehan dikurangi dgn akumulasi depresiasinya).

Yang termaduk dalam golongan aktiva ini adl bangunan mesin dan alat-alat pabrik mebel dan alat-alat kantor kendaraan dan alat-alat transport alat kerja bengkel aktiva sumber alam. Sedang aktiva tetap berwujud yg mempunyai masa kegunaan tak terbatas disajikan di dalam neraca sebesarharga perolehan.

Sedangkan aktiva tetap tak berwujud meliputi hak-hak preferensi ( istimewa ) yg dijamin oleh undang-undang kontrak perjanjian-perjanjian dan mempunyai masa manfaat dalam waktu relatif permanen.

Kewajiban/utang (Liabilities)

FASB memberikan definisi kewajiban sebagai berikut :

“….kemungkinan pengorbanan kekayaan ekonomis di masa yg akan datang yg timbul akibat kewajiban perusahaan sekarang utk memberikan harta atau memberikan jasa kepada pihak lain di masa yg akan datang sebagai akibat suatu transaksi atau kejadian yg sudah terjadi.”

Definisi tersebut di atas menunjukkan bahwa kewajiban memiliki 3 sifat utama yaitu ;

(1) kewajiban itu benar ada

(2) kewajiban itu tak dapat dihindarkan

(3) kewajiban yg mewajibkan perusahaan telah terjadi.


Kewajiban jika dikategorikan sesuai dgn jangka waktu maka terdapat kewajiban jangka pendek (Current liabilities) dan kewajiban jangka panjang (long-term liabilities). Menurut Harnanto (1991:59) hutang jangka panjang adl semua hutang yg jatuh tempo pembayaran melampaui batas waktu satu tahun sejak tanggal neraca atau pembayaran tak akan dilakukan dalam periode siklus operasi perusahaan tetapi lbh panjang dari batas waktu tersebut. Hutang obligasi hutang hipoteik hutang bank (kredit investasi) merupakan contoh-contoh dari hutang jangka panjang.


Modal Pemilik (Owner’s Equity)

Equity adalah suatu hak yg tersisa atas aktiva suatu lembaga (entity) setelah dikurangi kewajibannya. Kategori modal bagi tiap perusahaan dapat berbeda yaitu pada perusahaan perseorangan nilai modal ini merupakan modal pemilik sendiri. Sedangkan dalam perusahaan perseroan terdiri dari modal setor dan modal daripendapatan ( retained Earnings).

Pengertian Neraca

Neraca adalah laporan yang berisi harta, utang dan modal perusahaan pada suatu saat tertentu.
Harta yang disajikan dalam neraca disusun berdasarkan likuiditas, yaitu tingkat kecepatan harta tersebut menjadi uang, dalam kegiatan perusahaan. Sedangkan utang disusun atas jangka waktu pembayaran. Dan modal disusun berdasarkan tingkat kekekalan/lamanya bertahan dalam perusahaan.

Laporan Neraca
Dari uraian di atas dapat Anda tarik kesimpulan Neraca sebagai berikut:
- Laporan Keuangan.
- Berisi Harta, Utang dan Modal.
- Pada suatu saat tertentu (periode tertentu).

Isi Laporan Keuangan

Penyusunan laporan keuangan disiapkan mulai dari berbagai sumber data, terdiri dari faktur-faktur, bon-bon, nota kredit, salinan faktur penjualan, laporan bank dan sebagainya. Data yang asli bukan saja digunakan untuk mengisi buku perkiraan, tetapi dapat juga dipakai untuk membuktikan keabsahan transaksi.

Laporan keuangan terdiri dari:
- Neraca, menginformasikan posisi keuangan pada saat tertentu, yang tercermin pada jumlah harta yang dimiliki, jumlah kewajiban, dan modal perusahaan.
- Perhitungan laba rugi, menginformasikan hasil usaha perusahaan dalam suatu periode tertentu.
- Laporan arus kas, menginformasikan perubahan dalam posisi keuangan sebagai akibat dari kegiatan usaha, pembelanjaan, dan investasi selama periode yang bersangkutan.
- Catatan atas laporan keuangan, menginformasikan kebijaksanaan akuntansi yang mempengaruhi posisi keuangan dari hasil keuangan perusahaan.

Laporan keuangan diharapkan disajikan secara layak, jelas, dan lengkap, yang mengungkapkan kenyataan-kenyataan ekonomi mengenai eksistensi dan operasi perusahaan tersebut. Dalam menyusun laporan keuangan, akuntansi dihadapkan dengan kemungkinan bahaya penyimpangan (bias), salah penafsiran dan ketidaktepatan.

Untuk meminimkan bahaya ini, profesi akuntansi telah berupaya untuk mengembangkan suatu barang tubuh teori ini. Setiap akuntansi atau perusahaan harus menyesuaikan diri terhadap praktik akuntansi dan pelaporan dari setiap perusahaan tertentu.

Pengertian Laporan Keuangan

Laporan keuangan adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut. Laporan keuangan adalah bagian dari proses pelaporan keuangan. Laporan keuangan yang lengkap biasanya meliputi :

Unsur yang berkaitan secara langsung dengan pengukuran posisi keuangan adalah aktiva, kewajiban,dan ekuitas. Sedangkan unsur yang berkaitan dengan pengukuran kinereja dalam laporan laba rugi adalah penghasilan dan beban. Laporan posisi keuangan biasanya mencerminkan berbagai unsur laporan laba rugi dan perubahan dalam berbagai unsur neraca.


sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Laporan_keuangan

Senin, 07 Maret 2011

Kebijakan (Surat Keputusan) Bank Indonesia

DIREKSI
No. 31 / 147 / KEP / DIR
SURAT KEPUTUSAN
DIREKSI BANK INDONESIA
TENTANG
KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF
DIREKSI BANK INDONESIA ,


Menimbang : a. bahwa kelangsungan usaha bank tergantung pada
kesiapan untuk menghadapi risiko kerugian dari
penanaman dana ;
b. bahwa dalam rangka kesiapan menghadapi resiko
kerugian , pengurus bank berkewajiban menjaga
kualitas aktiva produktif ;
c. bahwa dalam menetapkan kualitas aktiva produktif
harus didasarkan pada prospek usaha, kondisil
keuangan dan kemampuan membayar nasabah ;
d. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk
menyempurnakan ketentuan tentang kualitas aktiva
produktif dalam Surat Keputusan Direksi Bank
Indonesia ;
Mengingat : 1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1968
Tentang Bank Sentral ( Lembaran Negara Tahun
1968 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2865 ) ;
2. Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1992
Tentang Perbankan ( Lembaran Negara Tahun 1992
Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3472) ; sebagaimana telah diubah dengan Undang -
undang Nomor 10 Tahun 1998 ( Lembaran Negara
Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3790 ) ;
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : SURAT KEPUTUSAN DIREKSI BANK
INDONESIA TENTANG KUALITAS AKTIVA
PRODUKTIF.
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Surat Keputusan ini dengan :
a. Bank adalah Bank umum sebagaimana dimaksud
dalam Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan sebagaimana telah diubah
dengan Undang - Undang Nomor 10 Tahun 1998.
b. Aktiva Produktif adalah penanaman dana Bank
baik dalam Rupiah maupun Valuta Asing dalam
bentuk kredit, Surat Berharga, Penempatan Dana
Antar Bank Penyertaan, termasuk komitmen dan
kontinjensi pada transaksi rekening administratif ;
c. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang
dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam - meminjam
antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan
pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah
jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga,
termasuk ;
1. pembelian surat berharga nasabah yang
dilengkapi dengan Note Purchase
Agreement ( NPA) ;
2. pengambilalihan tagihan dalam rangka
kegiatan anjak piutang ;
d. Surat Berharga adalah surat pengakuan utang,
wesel, obligasi, Sekuritas Kredit atau setiap
derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu
kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim
diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar
uang, antara lain ;
- Sertifikat Bank Indonesia ( SBI )
- Surat Berharga Pasar Uang ( SPBU )
- Surat Berharga Komersial ( Commercial Papers )
- Sertifikat Reksadana dan
- Medium Term Note ;
e. Penempatan adalah penanaman dana Bank pada
Bank lainnya berupa giro, call money , deposito
berjangka, sertifikat deposito, Kredit yang diberikan
serta penempatan lainnya .
f. Penyertaan adalah penanaman dana Bank dalam
bentuk saham pada perusahaan yang bergerak
dibidang keuangan yang tidak melalui pasar modal,
serta bentuk penyertaan modal sementara pada
perusahaan debitur untuk mengatasi akibat
kegagalan Kredit.
g. Transaksi Rekening Administrasi adalah
komitmen dan kontinjensi ( Of - Balance Sheet )
yang terdiri dari warkat penerbitan jaminan,
akseptasi / endosemen, irrevocable Letter of Credit
( L/C ) yang masih berjalan, akseptasi wesel impor
atas dasar L/C berjangka, penjualan Surat
Berharga dengan syarat repurchase agreement (
repo ) , standby L/C dan garansi lainnya, serta
transaksi derivatif yang mempunyai resiko Kredit.
h. Risiko Kredit untuk transaksi derivatif adalah
nilai pasar ( the mark to market value ) dari
seluruh perjanjian/ kontrak yang menjanjikan
keuntungan yang belum dapat terealisir namun
secara potensial dapat menjadi kerugian Bank
apabila pihak lawan wanprestasi.
Pasal 2
(1) Penanaman dana Bank pada Aktiva Produktif wajib
dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati - hatian.
(2) Pengurus Bank wajib memantau dan mengambil
langkah - langkah agar kualitas Aktiva Produktif
senantiasa dalam keadaan baik.
Pasal 3
Kualitas Aktiva Produktif dinilai berdasarkan :
a. prospek usaha ;
b. kondisi keuangan dengan penekanan pada arus
kas debitur ; dan
c. kemampuan membayar ;
Pasal 4
(1) Kualitas Kredit digolongkan menjadi lancar, dalam
perhatian khusus, kurang lancar, diragukan dan
macet menurut kriteria yang ditetapkan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini.
(2) Lampiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Surat Keputusan ini.
Pasal 5
Kualitas Aktiva Produktif yang oleh Bank telah ditetapkan
lancar dan dalam perhatian khusus akan diturunkan oleh
Bank Indonesia menjadi setinggi - tingginya kurang lancar,
apabila dokumen dan arsip debitur tidak dapat memberikan
informasi yang cukup.
Pasal 6
(1) Dalam hal debitur pada satu Bank memiliki beberapa
rekening dengan kualitas yang berbeda, kualitas
masing - masing rekening mengikuti rekening Kredit
dengan kualitas yang paling rendah.
(2) Kualitas setiap rekening Kredit sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dapat dikembalikan
menjadi kualitas yang sebenarnya sepanjang
terdapat bukti -bukti dan dokumentasi yang cukup
untuk menyatakan kepastian pemenuhan dan
kelancaran pembayaran dari ddebitur yang dinilai
berdasarkan prospek usaha, kondisi keuangan dan
kemampuan membayar.
Pasal 7
Penggolongan kualitas Transaksi Rekening Administratif
ditetapkan sesuai dengan ketentuan penggolongan
kualitas Kredit sebagaimana dimmaksud dalam Pasal 4 .
Pasal 8
(1) Penggolongan kualitas Kredit dan Transaksi
Rekening Administratif yang berjumlah lebih besar
dari Rp. 350.000.000,00 ( tiga ratus lima puluh juta
rupiah ) baik untuk debitur individual atau debitur
grup didasarkan atas ketentuan dalam Pasal 4.
(2) Penggolongan kualitas Kredit dan Transaksi
Rekening Administratif yang berjumlah sampai
dengan dari Rp. 350.000.000,00 ( tiga ratus
lima puluh juta rupiah ) untuk debitur individual atau
debitur grup hanya didasarkan atas ketepatan
pembayaran pokok dan bunga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 9
Penggolongan kualitas Surat Berharga ditetapkan :
a. Lancar :
1. Sertifikat Bank Indonesia ( SBI ) dan Surat
Utang Pemerintah ;
2. Surat Berharga Pasar Uang ( SBPU ) yang
belum jatuh tempo ;
3. Surat Berharga Komersial ( Commercial
Papers / Cps ) nyang belum jatuh tempo
dengan peringkat IdA1 - IdA2 - IdA3 - IdA4
sebagaimana ditetapkan oleh PT.
Pemeringkat Efek Indonesia ( PT Pefindo )
atau yang setingkat dengan itu dari lembaga
pemeringkat yang memiliki reputasi baik dan
dikenal luas oleh Masyarakat ;
4. Obligasi yang dicatat dan diperdagangkan di
Pasar Modal, belum jatuh tempo, dan kupon
selalu dibayar dalam jumlah dan waktu yang
tepat.
5. Sertifikat Reksadana yang memiliki prospek
pengembalian, serta mengikuti ketentuan
untuk surta berharga komersial atau obligasi
sebagaimana dimaksud dalam angka 3 dan
angka 4 dan portofolionya tidak mengandung
saham ;
6. Surat Berharga lainnya seperti Medium Term
Note yang mempunyai prospek pengembalian
serta mengikuti ketentuan untuk surat
berharga komersial atau obligasi
sebagaimana dimaksud dalam angka 3 dan
angka 4.
b. Macet ;
- apabila tidak memenuhi kriteria sebagaimana
dimaksud dalam huruf a.
Pasal 10
(1) Penggolongan Kualitas Penyertaan pada
perusahaan yang bergerak dibidang keuangan
dengan pangsa Bank kurang dari 20% ( dua puluh
perseratus ) ditetapkan sebagai berikut :
a. Lancar :
Perusahaan tempat penyertaan Bank
memperoleh laba dan tidak mengalami
kerugian kumulatif berdasarkan laporan
keuangan tahun buku terakhir yang telah
diaudit ;
b. Kurang Lancar :
Perusahaan tempat penyertaan Bank
mengalami kerugian sampai dengan 25%
( dua puluh lima perseratus ) dari modal
perusahaan berdasarkan laporan keuangan
tahun buku terakhir yang telah diaudit ;
c. Diragukan :
Perusahaan tempat penyertaan Bank
mengalami kerugian lebih dari 25% ( dua
puluh lima perseratus ) sampai dengan
50% ( lima puluh perseratus ) dari modal
perusahaan berdasarkan laporan keuangan
tahun buku terakhir yang telah diaudit ;
d. Macet :
Perusahaan tempat penyertaan Bank
mengalami lebih dari 50% ( lima puluh
perseratus ) dari modal perusahaan
berdasarkan laporan keuangan tahun buku
terakhir yang telah diaudit ;
(2) Penyertaan pada perusahaan yang bergerak
dibidang keuangan dengan pangsa Bank 20 %
( dua puluh perseratus ) atau lebih maupun
penyertaan modal sementara pada perusahaan
debitur untuk mengatasi akibat kegaala Kredit,
digolongkan lancar dan penyertaan wajib dicatat
dengan metode ekuitas ( equity method ).
Pasal 11
Penggolongan kualitas Penempatan hanya didasarkan
pada ketepatan pembayaran pokok dan bunga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 .
Pasal 12
(1) Pendapatan dari Aktiva Produktif dengan kualitas
kurang lancar, diragukan, dan macet hanya boleh
diakui apabila telah diterima secara tunai.
(2) Pendapatan dari Aktiva Produktif dengan kualitas
lancar dan kualitas dalam perhatian khusus yang
telah diakui secara akrual dikoreksi apabila kualitas
Aktiva Produktif, menjadi kurang lancar, diragukan,
atau macet.
Pasal 13
Pelangaran terhadap ketentuan dalam Surat Keputusan ini
akan dikenakan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 Undang - undang Nomor 7
Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah
diubah dengan Undang - undang Nomor 10 Tahun 1998.
Pasal 14
(1) Ketentuan dalam Surat Keputusan ini berlaku pula
bagi Bank berdasarkan Prinsip Syari’ah.
(2) Prinsip Syari’ah sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) adalah aturan perjanjian berdasarkan
hukum Islam antara Bank dan pihak lain untuk
penyimpanan dana dan / atau pembiayaan kegiatan
usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan
sesuai dengan syariah , antara lain ;
- mudharabah : pembiayaan berdasarkan prinsip
bagi hasil
- musharakah : pembiayaan berdasarkan prinsip
penyerttaan modal.
- murabahah : prinsip jual beli barang dengan
memperoleh keuntungan,
- ijarah : pembiayaan barang modal
berdasarkan prinsip sewa murni
tanpa pilihan atau,
- ijarah wa igtina : dengan adanya pilihan
pemindahan kepemilikan atas
barang yang disewa dari pihak
Bank oleh pihak lain
(3). Pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah adalah
penyediaan uang atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu bedasarkan persetujuan
atau kesepakatan antara Bank dengan pihak lain
yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk
mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah
jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi
hasil.
Pasal 15
Penempatan pada Bank lain dan Surat Berharga yang
diendos oleh Bank lain yang ikut serta dalam program
penjaminan Pemerintah digolongkan lancar selama
program penjaminan Pemerintah berlaku dan Bank
memenuhi persyaratan program penjaminan .
Pasal 16
Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan ini maka :
a. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 26 /
22 / KEP / DIR tanggal 29 Mei 1993 tentang
Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan
Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif , khusus
bagi Bank Umum dinyatakan tidak berlaku ;
Penyempurnaan Surat Keputusan Direksi Bank
Indonesia Nomor 26 / 22 / KEP/ DIR tanggal 29 Mei
1993 tentang Kualitas Aktiva Produktif dan
Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva
Produktif khusus bagi Bank Umum dinyatakan tidak
berlaku ;
b. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/
268 / KEP / DIR tanggal 27 Februari 1998 tentang
Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva
Produktif, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku .
Pasal 14
Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal
31 Desember 1998.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengumuman Surat Keputusan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 12 November 1998

sumber: http://www.pdfcari.com/SURAT-KEPUTUSAN-DIREKSI-BANK-INDONESIA.html

komentar dari saya kebijakan atau surat keputusan yang di buat oleh bank indonesia sangat akurat dan tepat dan mempunyai penggolongan kualitas kredit yang lengkap dari lancar,kurang lancar sampai macet.

Ketentuan dari Bank Indonesia

Surat Edaran Bank Indonesia No.13/7/DASP tanggal 25 Februari 2011 - Self-Regulatory Organization di Bidang Sistem Pembayaran

Latar belakang

Penerbitan Surat Edaran ini dilatarbelakangi oleh pemberlakukan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.7/18/PBI/2005 tentang Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan PBI No.12/5/PBI/2010, PBI No.11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, dan PBI No.11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money), serta telah terbentuknya forum atau institusi yang mengatur sendiri hal-hal teknis dan mikro bagi para anggotanya di bidang sistem pembayaran Indonesia. Dengan demikian dipandang perlu untuk mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai Self-Regulatory Organization (SRO) di bidang sistem pembayaran.

Surat Edaran ini akan menjadi payung hukum untuk mengatur hubungan koordinasi antara Bank Indonesia dengan SRO dan diharapkan dipenuhi oleh para pelaku di industri Sistem Pembayaran serta mendorong terbentuknya SRO di bidang Sistem Pembayaran yang akan menjadi mitra Bank Indonesia sebagai regulator di bidang Sistem Pembayaran.

2. Materi yang dimuat dalam Surat Edaran Bank Indonesia ini antara lain mencakup:

a. pengertian umum yang memuat batasan pengertian SRO di Bidang Sistem Pembayaran;

b. keanggotaan dalam SRO yang memuat pelaku/peserta di bidang jasa Sistem Pembayaran di Indonesia yang menjadi anggota SRO, serta batasan minimum jumlah pelaku/peserta di bidang jasa Sistem Pembayaran;

c. mekanisme konsultasi dan koordinasi SRO dengan BI dalam rangka penerbitan ketentuan oleh SRO; dan

d. pelaporan SRO kepada BI dalam rangka pendirian, penggabungan, dan pembubaran SRO;

e. mekanisme pemberlakuan dan pembatalan ketentuan yang diterbitkan oleh SRO;

f. kerahasiaan data dan informasi yang dipergunakan dan diperoleh dalam pertemuan konsultasi antara SRO dan BI;

g. ketentuan peralihan untuk mengakomodasi keberadaan forum yang telah ada sebagai embrio SRO dan ketentuan yang telah dikeluarkan oleh industri, seperti keberadaan dan produk aturan dari Komite Bye Laws dan AKKI (Asosiasi Kartu Kredit Indonesia).

3. Pihak-pihak yang dapat menjadi anggota SRO di Bidang Sistem Pembayaran adalah:

a. Bank atau Lembaga Selain Bank yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia sebagai Penyelenggara APMK dan/atau Uang Elektronik, Peserta Sistem BI-RTGS termasuk mekanisme PvP, peserta SKNBI, dan/atau peserta BI-SSSS.

b. Asosiasi Lembaga Selain Bank yang merupakaan wadah penyelenggara Kegiatan Usaha Pengiriman Uang (KUPU) yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia; dan/atau

c. Bank atau Lembaga Selain Bank yang menyelenggarakan jasa Sistem Pembayaran lainnya sepanjang telah memperoleh izin dari BI.

4. Jumlah anggota SRO paling kurang 80% (delapan puluh persen) dari total pelaku/peserta di bidang Jasa Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas. Jika jumlah anggota SRO kurang dari 80% (delapan puluh persen) selama 6 (enam bulan) berturut-turut, maka forum atau institusi tersebut tidak dapat menerbitkan dan memberlakukan ketentuan sebagai SRO.

5. Ketentuan yang dikeluarkan oleh SRO merupakan ketentuan pelengkap dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan dan kebijakan Bank Indonesia di bidang Sistem Pembayaran, harus mewakili kepentingan seluruh anggota SRO, dan meliputi cakupan:

a. materi teknis dan mikro di bidang Sistem Pembayaran yang belum diatur dalam peraturan Bank Indonesia; atau

b. materi teknis dan mikro di bidang Sistem Pembayaran yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan Bank Indonesia di bidang Sistem Pembayaran.

Dalam hal SRO akan menyusun ketentuan di bidang Sistem Pembayaran, maka SRO wajib melakukan pertemuan konsultasi dengan BI terlebih dahulu. Penyusunan dan penerbitan ketentuan oleh SRO hanya dapat dilaksanakan setelah adanya penegasan tertulis dari Bank Indonesia.

6. Jika terdapat suatu forum atau institusi di bidang Sistem Pembayaran yang dimaksudkan sebagai SRO dan telah ada sebelum berlakunya Surat Edaran Bank Indonesia ini, maka diatur antara lain forum atau institusi tersebut harus memperoleh status badan hukum dan melaporkannya kepada Bank Indonesia paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Surat Edaran Bank Indonesia ini.


kutipan dari : http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Sistem+Pembayaran/SE+No.13-7-DASP.htm


Tugas dan Tujuan Bank Sentral

TUJUAN DAN TUGAS BANK INDONESIA

:: Tujuan Tunggal

Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.

Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.


:: Tiga Pilar Utama

Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas tersebut (klik pada gambar dibawah) perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien







kutipan dari :
http://www.bi.go.id/web/id/Tentang+BI/Fungsi+Bank+Indonesia/Tujuan+dan+Tugas/

Tugas dan Fungsi Bank

FUNGSI BANK


PENGHIMPUN DANA

Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:

1. Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
2. Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan (Dana Pihak Ketiga) seperti usaha Tabungan, Giro dan Deposito
3. Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam)

* PENYALUR/ PEMBERI KREDIT

Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha.

* Penyalur dana Dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap

* Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “PELAYAN LALU LINTAS PEMBAYARAN UANG ” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.

Jika fungsi di atas diklasifikasikan lagi maka fungsi bank dibagi menjadi Fungsi Utama dan Fungsi Tambahan.

* Fungsi Utama, meliputi:

1. Penghimpun dana
2. Pembiayaan
3. Peningkatan faedah dari dana masyarakat
4. Penanggung resiko.

* Fungsi Tambahan, meliputi:

1. Memberikan fasilitas pengiriman uang
2. Penggunaan cek
3. Memberikan garansi bank.

Fungsi bank yang dikemukakan di atas, secara umum merupakan fungsi bank umum, adapun fungsi dari bank sentral adalah:
1) Penyelesaian utang-piutang antar bank
2) Mengedarkan uang kertas
3) Wakil pemerintah dalam menerima pembayaran pajak
4) Sumber dana pinjaman terakhir
5) Memegang cadangan kas sistem
6) Mengontrol volume dan keadaan kredit untuk mempertahankan tingkat kegiatan ekonomi.

Tugas Bank

Dalam menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan, yaitu :

1. Pengalihan Aset (asset transmutation)

Yaitu pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit (borrower).

2. Transaksi (transaction)

Bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi. Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito, saham dan sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran.

3. Likuiditas (liquidity)

Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.

4. Efisiensi (efficiency)

Peranan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric information) antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.

sumber : http://www.newsbanking.com/2010/10/fungsi-bank.html

http://aziz27.wordpress.com/2009/06/22/pemasalahan-fungsi-dan-peran-bank/

Klasifikasi Bank

PENGERTIAN, KLASIFIKASI BANK, DAN SIFAT INDUSTRI PERBANKAN (TULISAN SOFTSKILL TERAPAN KOMPUTER PERBANKAN)

Oleh ricojacson

PENGERTIAN DAN KLASIFIKASI BANK
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Bank adalah suatu institusi atau lembaga yang menghimpun uang dari rakyat/ nasabah, dalam bentuk simpanan dan menyalurkan lagi kepada rakyat/ nasabah dalam bentuk kredit dan berbagai bentuk lainya dalam rangka meningkatkan taraf ekonomi rakyat/ nasabah.
Jenis-jenis bank berdasarkan fungsinya:
1. Bank sentral
Suatu institusi/ lembaga yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas ekonomi/ kebijakan moneter pada suatu negara. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali dan selalu berada pada nilai yang serendah mungkin atau pada posisi yang optimal bagi perekonomian (low/zero inflation), dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka bank sentral dengan menggunakan instrumen dan otoritas yang dimilikinya.

2. Bank umum
Bank umum adalah lembaga keuangan uang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya. Bank umum bersifat mencari keuntungan/ komersil.

Jenis- jenis bank berdasarkan kepemilikan:
1. Bank Pemerintah: bank yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah;
2. Bank swasta nasional: bank yang seba-gian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional Indonesia;
3. Bank koperasi: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh perusahaan berbadan hukum koperasi;
4. Bank asing: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh asing, baik swasta maupun pemerintah asing.
5. Bank campuran: bank yang modalnya dimiliki swasta nasional Indonesia dan asing, dan pada umumnya sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta Indonesia.
Jenis-jenis bank berdasarkan statusnya:
1. Bank devisa: bank yang melaksanakan transaksi luar negeri atau transaksinya berhubungan dengan valas.
2. Bank nondevisa: bank yang tidak diperbolehkan melakukan transaksi dengan luar negeri atau berkaitan dengan valas.

Jenis-jenis bank berdasarkan cara menentukan harga:
1. Bank konvensional: bank yang dalam menentukan harganya menetapkan suatu tingkat bunga tertentu, baik untuk dana yang dikumpulkan maupun disalurkan.
2. Bank syariah: bank yang penentuan harganya tidak menetapkan suatu tingkat bunga tertentu tetapi didasarkan pada prinsip-prinsip syariah.
Dua sifat khusus industri perbankan
1. Sebagai salah satu subsistem industri. Sebagai salah satu sub sistem industri jasa keuangan. Bank disebut sebagai jantung jasa keuangan. Bank disebut sebagai jantung atau motor penggerak roda perekonomian suatu negara.
2. Industri perbankan adalah industri yang sangat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat (fiduciary financial institution). Kepercayaan masyarakat adalah segala-galanya bagi bank.

Fungsi-fungsi bank umum yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern, yaitu :
1. Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.
Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.

3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.

4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
5. Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
6. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.

Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Bank

http://id.wikipedia.org/wiki/Bank_sentral

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/pengertian-klasifikasi-bank/

http://rizcka.blogspot.com/2010/03/manajemen-perbankan-2-klasifikasi-bank.html

http://putracenter.net/2009/09/23/definisi-fungsi-dan-peranan-bank-umum-dalam- perekonomian/